HarianNusa, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai upaya menutup potensi terjadinya celah korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dalam pencegahan ini adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci untuk meminimalkan risiko korupsi. Dengan memperkuat sistem pengawasan dan mendorong penerapan teknologi, kami berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik di tingkat daerah," ucap Dian, usai pembukaan Road to Hakordia Expo, Jumat (22/11) di Kota Mataram.
Dian juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mendorong reformasi pelayanan publik. “Pendekatan kolaboratif ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, KPK mendorong pengawasan melalui _Monitoring Center for Prevention (MCP)_ yang mencakup delapan area intervensi, termasuk pelayanan publik, pengawasan APIP, hingga manajemen ASN. Hingga 22 November 2024, Kota Mataram berada pada posisi 4 dari 12 pemerintah daerah di NTB, yang dalam hal ini 7 dari 8 area MCP di Kota Mataram berada di indikator merah, dengan nilai rata-rata 67 poin.
*Benahi Mulai dari Hulu*
Di sisi lain, pada kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada ASN di Lingkup Kota Mataram" yang digelar Kamis (21/11), tim Satgas Korsup Wilayah V KPK, Ben Hardy Saragih, menegaskan bahwa pembenahan pelayanan publik ini harus dimulai dari hulu, yakni sejak proses rekrutmen dilakukan.
“Penempatan pegawai harus dilakukan sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki. Jangan sampai terjadi pengangkatannya berdasarkan balas budi, motif politik, atau kepentingan pribadi lainnya," jelas Ben.
Dalam hal ini, KPK mendorong penerapan sistem merit untuk memastikan pegawai yang diangkat benar-benar profesional. Sistem ini melibatkan seleksi berbasis kompetensi, kinerja, serta bebas diskriminasi. Dengan demikian, praktik jual-beli jabatan yang selama ini menjadi momok dalam birokrasi dapat diminimalisasi.
"Jika ASN sudah profesional, kualitas layanan publik pasti meningkat. Pelayanan yang profesional dan berintegritas menjadi pondasi keberhasilan program pemerintah," ujar Ben.
KPK juga mengidentifikasi potensi korupsi pada beberapa sektor pelayanan publik di Kota Mataram, termasuk pendidikan dan kesehatan. Misalnya, pungutan liar (pungli) di sekolah yang sering muncul saat penerimaan peserta didik baru (PPDB), kenaikan kelas, atau penyerahan rapor. Dalam hal ini, KPK menemukan adanya 47 kategori laporan pungli yang seringkali dilakukan di sektor pendidikan.
"Mulai uang pendaftaran masuk, uang les, uang komite, uang _try out_, hingga uang pembelian kenang-kenangan. Praktik pungutan liar ini tentunya melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa pengumpulan dana hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah dengan prinsip sukarela, berlaku umum, dan akuntabel," tutur Ben.
Sementara di sektor kesehatan, KPK menemukan masih banyak kepala fasilitas layanan kesehatan yang tidak melaporkan dana kapitasi BPJS. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) juga menjadi perhatian karena seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
"KPK mendorong pemanfaatan dana kapitasi sesuai peruntukan, terutama melalui pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan yang transparan dan menggunakan e-katalog. Jangan sampai ada kongkalikong antara panitia pengadaan dan pengusaha," ungkapnya.
KPK juga menyoroti banyaknya aset publik, seperti sekolah dan puskesmas, yang belum tersertifikasi. Hal ini menghambat pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat.
“Kami mendorong inspektorat daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk aktif mendampingi proses sertifikasi aset dan pengadaan barang/jasa di sekolah maupun fasilitas kesehatan. Temuan administratif dapat segera diselesaikan tanpa harus masuk ranah hukum,” ujar Ben.
Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, KPK optimistis upaya pencegahan seperti di sektor manajemen ASN, akan menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas yang berdampak terhadap peningkatan pelayanan dasar masyarakat, khususnya masyarakat Kota Mataram. (F3)
Ket. Foto:
Foto bersama dalam kegiatan pembukaan pembukaan Road to Hakordia Expo di Mataram. (Ist)