Minggu, Mei 11, 2025
26.6 C
Mataram

Penjelasan Bapemperda Terkait Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan penjelasan terkait 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB, salah satunya terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB.

Bapemperda DPRD NTB mengatakan bahwa, Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

- Advertisement -

"DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Efan Limantika, Juru Bicara Bapemperda NTB, saat membacakan penjelasan Bapemperda dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Kamis, (05/12/24).

Lebih lanjut disampaikan bahwa, pengaturan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD tersebut sesuai undang-undang pemerintahan daerah didelegasikan untuk diatur dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 yang menjadi dasar dan pedoman pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD bahwa sebagai pelaksanaan terhadap amanat atau perintah Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, telah ditetapkan Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB .

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai pedoman dalam rangka pemberian atau penyediaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB, meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

- Advertisement -

"Bahwa sesuai dengan perkembangan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, sehingga terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan dan atau penyesuaian," ujarnya.

Selain materi perubahan untuk melakukan penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, bahwa pengaturan mengenai hak-hak keuangan DPRD, khususnya terkait belanja penunjang kegiatan DPRD, yakni berupa program – program DPRD sebagaiman dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf A Peraturan Daerah Nomor
Nomor 7 Tahun 2017 juga belum memadai, sehingga perlu dijabarkan ke dalam beberapa kegiatan yang disusun berdasarkan rencana kerja DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -

"Penjabaran belanja -belanja penunjang kegiatan DPRD berupa program-program DPRD tersebut ke dalam beberapa kegiatan adalah sangat penting sebagai landasan penyusunan atau penyedia anggaran belanja DPRD, yang diformulasikan ke dalam rencana kerja perangkat daerah Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD Provinsi NTB," jelasnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga Wakil Ketua, Lalu Wirajaya, H. Yek Agil dan H. Muzihir tersebut juga dihadiri oleh Asisten 3 Provinsi NTB H.Wirawan, para pimpinan Fraksi dan anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov NTB. (F3)

Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis, 05 Desember 2024. (HarianNusa)

- Advertisement -
Minggu, Mei 11, 2025

Trending Pekan ini

Apa Itu Asuransi Syariah? Pengertian, Unsur, dan Jenis-jenisnya

Asuransi syariah menjadi jawaban untuk masyarakat yang masih ragu...

Bayi 2 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Mataram, Alami Lebam dan Memar Serius

HarianNusa, Mataram - Peristiwa tragis mengguncang warga Mataram setelah...

Delegasi IGS 2025 Antusias Jelajahi Budaya NTB di Kota Tua Ampenan dan Museum NTB

HarianNusa, Mataram - Hari kedua gelaran Indonesia Gastrodiplomacy Series...

Rakor BPPD Bahas Strategi Pengembangan dan Promosi Pariwisata NTB

HarianNusa, Mataram – Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa...

Alhamdulillah, Kini NTB Miliki Sekolah Berkuda

HarianNusa.com, Sumbawa - Keinginan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah...
Minggu, Mei 11, 2025

Berita Terbaru

Atasi Blank Spot dan Digitalisasi, Bupati LAZ Cari Terobosan Anggaran ke Pusat

HarianNusa, Lombok Barat - Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat...

Kondisi Kesehatan Tak Memungkinkan, Satu Jamaah Calon Haji Asal Sumbawa Ditunda Keberangkatannya

HarianNusa, Mataram - Satu orang jamaah calon haji (JCH)...

Satu Jamaah Calon Haji NTB Asal Lombok Timur Wafat di Madinah

HarianNusa, Mataram - Duka menyelimuti rombongan jamaah calon haji...

Bayi 2 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Mataram, Alami Lebam dan Memar Serius

HarianNusa, Mataram - Peristiwa tragis mengguncang warga Mataram setelah...

ASUS Luncurkan ExpertCenter All-in-One (AiO) EG3408WVA di Batam: Solusi Lengkap untuk Sektor Layanan Publik

ASUS Indonesia memperluas lini produk komersialnya dengan meluncurkan ExpertCenter...

Delegasi IGS 2025 Antusias Jelajahi Budaya NTB di Kota Tua Ampenan dan Museum NTB

HarianNusa, Mataram - Hari kedua gelaran Indonesia Gastrodiplomacy Series...
Minggu, Mei 11, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!