Pemprov NTB Ajukan Raperda Penyertaan Modal Perseroda

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) kepada DPRD NTB.

Pj Gubernur NTB Hassanudin yang diwakili oleh Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD NTB dengan salah satu agendanya yaitu Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah yang berlangsung, Kamis (5/12), mengungkapkan pentingnya penyertaan modal sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTB.

- Advertisement -

Berdasarkan peluang bisnis dan kegiatan ekonomi yang terus berkembang di wilayah NTB, penyertaan modal tidak hanya akan memperkuat keberlanjutan operasional BUMD, tetapi juga memungkinkan mereka untuk menangkap peluang bisnis baru yang selaras dengan visi pembangunan NTB.

“Untuk itu, kami berkomitmen penuh untuk menjadikan BUMD sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Penyertaan modal yang direncanakan ini telah didasarkan pada analisis kebutuhan yang matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pemprov NTB meyakini bahwa dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, BUMD di NTB akan mampu berkontribusi lebih besar dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -

Menurutnya, dalam pelaksanaan otonomi daerah, upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Salah satu instrumen yang dapat dioptimalkan adalah peran BUMD.

BUMD memiliki posisi strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, baik melalui pelayanan publik (public service) maupun kontribusi terhadap PAD. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pengelolaan BUMD agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang andal dan berdaya saing.

- Advertisement -

Sebagaimana diatur dalam pasal 304 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD. Penyertaan modal ini dapat berupa uang atau barang milik daerah.

Adapun langkah penyertaan modal ini menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan BUMD, mendukung diversifikasi usaha, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas pelayanan kepada masyarakat.

“Namun demikian, kami menyadari bahwa perkembangan BUMD di Provinsi NTB belum sepenuhnya memenuhi harapan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis, termasuk pemberian dukungan permodalan, untuk mendorong BUMD lebih inovatif dan kompetitif dalam mengembangkan potensi daerah,” terangnya.

Berdasarkan evaluasi, beberapa BUMD di Provinsi NTB telah memberikan kontribusi positif, baik dalam pelayanan publik maupun peningkatan PAD. Ke depan, peran BUMD dapat diperluas untuk mendukung sektor-sektor strategis, seperti pariwisata, agribisnis, dan energi terbarukan. Dengan demikian, BUMD dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah yang berkelanjutan.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan ini memerlukan tambahan modal dasar untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan operasionalnya. Oleh karena itu, penyertaan modal ini adalah langkah strategis yang sangat relevan, tidak hanya untuk menjaga daya saing perusahaan, tetapi juga untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat NTB.

Salah satu BUMD yang menjadi fokus Pemprov NTB adalah PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda). Perusahaan ini didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 dengan tujuan memberikan penjaminan bagi pengembangan UMKM dan koperasi di NTB. Selama lebih dari satu dekade, Jamkrida NTB Syariah telah berkontribusi signifikan dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (F3)

Ket. Foto:
Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB. (HarianNusa)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!