More
    BerandaNTBBapemperda DPRD NTB Setuju 3 Ranperda ditetapkan menjadi Perda

    Bapemperda DPRD NTB Setuju 3 Ranperda ditetapkan menjadi Perda

    HarianNusa, Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat.

    Penyampaian pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga pimpinan lainnya yakni H. Lalu Wirajaya, H. Yek Agil dan H. Muzihir.

    Adapun Tiga Raperda yang dimaksud yakni,
    1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
    2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
    3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

    Sebelumnya, Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Suhaimi, menyampaikan pendapat Bapemperda berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap ketiga Raperda tersebut.

    Terhadap Raperda tentang Perubahan atas perda Provinsi NTB Nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, dengan ini disampaikan bahwa, dalam rangka menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional, koperasi dan usaha kecil sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah yang memiliki peran dan kedudukan strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui
    penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan, perlu
    diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan
    sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan
    produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta
    jaringan usaha dan pemasaran.

    "Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang
    penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2
    tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, perlu dilakukan
    penyesuaian terhadap peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat
    nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan
    perlindungan koperasi dan usaha kecil," ungkap Politisi PDI P tersebut.

    Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Bapemperda berpendapat, penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya
    pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,
    pengupahan, dan kesejahteraan pekerja/buruh, untuk mewujudkan hak-
    hak tenaga kerja dan kesamaan perlakuan tanpa diskriminatif.

    Lebih lanjut disampaikan, d alam rangka mewujudkan pembangunan daerah, menumbuhkembangkan
    perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan
    ketenagakerjaan diharapkan mampu
    menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan peningkatkan kualitas tenaga kerja yang produktif dan berdaya saing, sehingga diperlukan kebijakan
    pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai upaya peningkatan perlindungan hak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh serta upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, dan transformasi teknologi informasi.

    "Penyelenggaraan dan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Nusa
    Tenggara Barat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
    pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat, untuk itu harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga
    diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan
    dan dinamika ketenagakerjaan di daerah," tandasnya.

    Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Bapemperda berpendapat, bahwa potensi sumber daya alam dan budaya merupakan sumber daya pembangunan kepariwisataan yang dapat meningkatkan perekonomian,
    kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

    "Untuk melaksanakan pembangunan dan kemajuan kepariwisataan
    diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang
    dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan di bidang
    kepariwisataan daerah dalam rangka memberikan kemudahan berusaha
    dan menciptakan iklim usaha sektor kepariwisataan yang kondusif," ujarnya.

    Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang
    penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
    nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dan
    peraturan pelaksanaannya membawa dampak hukum bagi pemerintah
    daerah untuk melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan di
    daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan kepariwisataan di
    daerah. (F3)

    Ket. Foto:
    1.Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Suhaimi, SH. saat menyampaikan Pendapat Bapemperda terhadap 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD NTB. (HarianNusa)
    2. Para Pimpinan DPRD NTB saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB. (HarianNusa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!