Connect with us

NTB

Bapemperda DPRD NTB Setuju 3 Ranperda ditetapkan menjadi Perda

Published

on

HarianNusa, Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat.

Penyampaian pendapat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga pimpinan lainnya yakni H. Lalu Wirajaya, H. Yek Agil dan H. Muzihir.

Adapun Tiga Raperda yang dimaksud yakni,
1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Sebelumnya, Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Suhaimi, menyampaikan pendapat Bapemperda berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap ketiga Raperda tersebut.

Advertisement

Terhadap Raperda tentang Perubahan atas perda Provinsi NTB Nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, dengan ini disampaikan bahwa, dalam rangka menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional, koperasi dan usaha kecil sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah yang memiliki peran dan kedudukan strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui
penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan, perlu
diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan
sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan
produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta
jaringan usaha dan pemasaran.

"Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2
tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat
nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan
perlindungan koperasi dan usaha kecil," ungkap Politisi PDI P tersebut.

Terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Bapemperda berpendapat, penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,
pengupahan, dan kesejahteraan pekerja/buruh, untuk mewujudkan hak-
hak tenaga kerja dan kesamaan perlakuan tanpa diskriminatif.

Lebih lanjut disampaikan, d alam rangka mewujudkan pembangunan daerah, menumbuhkembangkan
perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan
ketenagakerjaan diharapkan mampu
menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan peningkatkan kualitas tenaga kerja yang produktif dan berdaya saing, sehingga diperlukan kebijakan
pembangunan bidang ketenagakerjaan sebagai upaya peningkatan perlindungan hak dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh serta upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, dan transformasi teknologi informasi.

"Penyelenggaraan dan pembangunan ketenagakerjaan di Provinsi Nusa
Tenggara Barat menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat, untuk itu harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga
diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan
dan dinamika ketenagakerjaan di daerah," tandasnya.

Advertisement

Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Bapemperda berpendapat, bahwa potensi sumber daya alam dan budaya merupakan sumber daya pembangunan kepariwisataan yang dapat meningkatkan perekonomian,
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Untuk melaksanakan pembangunan dan kemajuan kepariwisataan
diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang
dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan di bidang
kepariwisataan daerah dalam rangka memberikan kemudahan berusaha
dan menciptakan iklim usaha sektor kepariwisataan yang kondusif," ujarnya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dan
peraturan pelaksanaannya membawa dampak hukum bagi pemerintah
daerah untuk melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan di
daerah dalam rangka meningkatkan pembangunan kepariwisataan di
daerah. (F3)

Ket. Foto:
1.Juru Bicara Bapemperda DPRD NTB, Suhaimi, SH. saat menyampaikan Pendapat Bapemperda terhadap 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD NTB. (HarianNusa)
2. Para Pimpinan DPRD NTB saat memimpin Rapat Paripurna DPRD NTB. (HarianNusa)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

NTB

Mekanisme infeksi Beauveria Bassiana: Biopestisida Ramah Lingkungan dan Efektif untuk Mengendalikan Hama dan Penyakit Tanaman

Published

on

By

Continue Reading

NTB

Tancap Gas, Aryadi Benahi SDM Kelembagaan BRIDA

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB dibawah kepemimpinan I Gde Putu Ariadi dibenahi total. Langkah ini bentuk pembenahan yang dilakukannya usai dilantik Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal beberapa waktu lalu.

Kepala BRIDA NTB, I Gde Putu Ariadi menegaskan pembenahan awal yang dilakukannya dari sisi struktur kelembagaan. Sebelumnya struktur BRIDA terdiri dari bidang-bidang. Namun kini strukturnya hanya tiga, Kepala, Sekretaris dan Kepala Tata Usaha (KTU). Lainnya fungsional yang dikelompokkan pada empat Pokja.

"Tugas pertama saya menata SDM sampai dengan pendukung lainnya termasuk struktur kelembagaan," terang Aryadi di Mataram kemarin.

Keempat Pokja yang dibentuk tersebut. Pertama Pokja Riset dan Penelitian. Salah satu yang akan digagasnya, produk hasil penelitian yang mengarah ke Good Government. Mendorong pemerintah yang bebas dari tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Advertisement

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB itu menyebutkan materi riset yang bisa dilakukan seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Penelitian itu bisa mengkaji mana Pergub yang memberikan manfaat seluas-luasnya maupun Pergub yang dilihatnya tidak bermanfaat. Riset tersebut dapat melibatkan banyak stakeholder. Misalnya pakar hukum, NGO pegiat-pegiat anti korupsi dan pihak lainnya.

"Terdapat indikator di BRIDA bagaimana menciptakan Indeks good government tadi," katanya.

Pokja kedua, Bidang Sosial dan Kesehatan. Peran BRIDA dibidang sosial dan kesehatan sangat luas. Salah satu yang bisa diintervensi penanganan stunting sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan stunting tidak melulu dengan pemberian susu. Tetapi air Daun Kelor memiliki protein sangat tinggi. Dicampur dengan Rumput Laut maka bisa menghasilkan protein sama dengan kandungan protein pada susu.

"Ini harus ada riset dan kita inovasi kan untuk diolah," terangnya.

Pokja selanjutnya di bidang ekonomi. Pokja ini cakupannya pun sangat luas. Salah satu yang ada dalam ide gubernur, bagaimana air Aren (Tuak Manis) bisa dikemas, menjadi salah satu oleh-oleh khas Lombok. Aryadi mengatakan Lombok menjadi daerah penghasil Air Aren sangat besar. Selama ini, belum tersentuh dalam sebuah kemasan yang bisa lebih awet.

Advertisement

"Ini kalau diinovasikan bisa menghasilkan ekonomi yang tidak hanya menyentuh ke atas. Melainkan sampai hilir pelaku UMKM," jelasnya.

"Ini menjadi salah satu atensi penting kami," sambungnya.

Selan itu, pihaknya juga akan memanfaatkan randis mangkrak yang ada di semua OPD. Randis tersebut bisa dikonversikan menjadi kendaraan listrik. Aryadi melihat, selama ini randis yang sudah rusak itu dibiarkan mangkrak bahkan sampai melebur. Oleh karenanya, BRIDA melihat konversi randis menjadi motor listrik salah satu peluang inovasi yang bisa dilakukannya. Nantinya randis listrik tersebut bisa mendukung aktivitas wisatawan di setiap obyek wisata.

"Misalnya di Gili Tramena. Hanya kendaraan listrik yang bisa dimanfaatkan disana," jelasnya.

"Kerjasama dengan lembaga peneilitian, perusahaan maupun UMKM bisa diajak berkerjasama," sambungnya.

Advertisement

Terakhir Pokja Inovasi hilirisasi dan kemitraan. Pokja ini tugasnya menindaklanjuti hasil riset maupaun inovasi yang ada. Jika satu produk selesai diriset. Memungkinkan bisa diproduksi massal maka itu menjadi tugas dari Pokja terakhir itu.

"Kalau sudah ada hasil risetnya kita buat legalitasnyai dan memprooduksinya. Kita siapkan kembagaan dengan kemitraannya. Kita lepas ke masyarakat supaya ada hasil riset itu bisa dinikmati masyarakat," teranya.

Aryadi mengatakan pemanfaatan teknologi yang dihasilkan harus bisa menyentuh kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat.

Aryadi menegaskan, BRIDA terbuka lebar menjalin kemitraan dengan semua pihak.

"Kita welcome dengan semua pihak yang ingin mengembangkan riset dan inovai di daerah," tegasnya.

Advertisement

Awal-awal masuk kerja, Aryadi tengah fokus menyelesaikan Rencana Strategis (renstra), menyesuaikan dengan RPJMD yang ada. Rensta yang dimaksudkannya itu penyusunan Road Map pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi di daerah. Fokusnya yang berorientasi pada riset dan inovasi. Riset maupun inovasi tersebut tentunya menyesuaikan dengan potensi daerah. (F3)

Ket. Foto:
Kepala BRIDA NTB I Gde Putu Ariadi (tengah ujung) memimpin rapat pembahasan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJ-PID). (Ist)

Continue Reading

NTB

Tiga Jamaah Calon Haji NTB Wafat, 5 Gagal Berangkat

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Tiga Jamaah Calon Haji (JCH) NTB dinyatakan wafat, sementara lima lainnya gagal berangkat karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.

Ketua Tim Kesehatan Embarkasi Lombok, dr. Ferry Wardana, menyampaikan bahwa dua jamaah meninggal dunia sebelum sempat menginjakkan kaki di Tanah Suci. Keduanya adalah Siti Maryam dan Safiin Mustofa, yang mengembuskan napas terakhir di RSUD Provinsi NTB, di Mataram.

“Satu Jamaah lainnya atas nama Fadilah Sulaiman, meninggal dunia di Arab Saudi karena mengidap tuberkulosis (TB),” ujar Ferry, Jumat malam (16/5/2025) dalam sesi konferensi pers di MCH Embarkasi Lombok.

Tak hanya yang wafat, Ferry juga menyampaikan bahwa lima jamaah lainnya dinyatakan gagal berangkat tahun ini karena sakit berat.

Advertisement

Mereka adalah:

HJB dan IS asal Kabupaten Bima, menderita TBC.

HF, asal Lombok Barat, diketahui hamil muda.

MN, dari Sumbawa, mengalami infeksi paru-paru.

JUM, warga Kota Mataram, mengalami serangan jantung.

Advertisement

"Semua dipastikan tidak bisa melanjutkan perjalanan karena membahayakan kondisi mereka sendiri," jelas Ferry.

Dari total4.547 Jamaah asal NTB, sebanyak 4.299 Jamaah telah tiba di Arab Saudi dalam 11 kloter sejak 1 hingga 15 Mei 2025. Kloter ke-12 atau terakhir diberangkatkan dini hari ini, Sabtu (17/5).

Sebelum diberangkatkan, ratusan jamaah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tercatat, 409 Jamaah diperiksa di poli Embarkasi, 12 dirujuk ke RSUD, dan 4 lainnya ke RSJ.

Sebagian besar keluhan datang dari jamaah yang menempuh perjalanan jauh, terutama dari Pulau Sumbawa. Mereka mengalami mual, gangguan pencernaan, hipertensi, demensia, dan penyakit kronis lainnya.

Meninggalnya dan gagalnya beberapa jamaah menjadi peringatan bagi seluruh calon haji untuk benar-benar mempersiapkan fisik dan mental sebelum berangkat ke Tanah Suci. (F3)

Advertisement

Ket. Foto:

Jamaah Calon Haji KLoter 12 saat dilepas dari Embarkasi Lombok menuju Bandara Zainudin Abdul Majid. (HarianNusa)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!