Connect with us

Kota Mataram

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SD Swasta di Mataram Sampaikan Bukti Baru ke Polresta Mataram

Published

on

HarianNusa, Mataram – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di salah satu SD swasta di Kota Mataram, Rusdiansyah, SH., MH., mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram pada Selasa, 28 Januari 2025. Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami membawa dua saksi tambahan yang mendengar langsung pengakuan terduga pelaku saat datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Selain itu, kami juga menyerahkan alat bukti berupa pakaian yang dipakai korban saat dugaan pelecehan terjadi,” ungkap Rusdiansyah, didampingi rekannya Muhammad Arief, SH., Muamar Adfal, SH., Adhar, SH., MH, Safran, SH., MH., kepada sejumlah awak media di Mataram.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Artinya sudah ada calon tersangka dalam kasus ini. Tinggal menunggu penetapan secara resmi dari penyidik. Apakah hari ini, besok, atau lusa, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” tambahnya.

Kedatangan kuasa hukum hari ini bertujuan memberikan dukungan bukti agar kasus ini dapat segera diproses dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Advertisement

Rusdiansyah menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut. Korban, yang biasa menghabiskan waktu di perpustakaan sekolah, diduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku dengan modus berpura-pura salam dan kemudian menyentuh bagian sensitif korban.

“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah keluarga korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan, pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Dari situ juga terungkap adanya korban-korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa,” papar Rusdiansyah.

Dari pengakuan terduga pelaku, tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pihak korban menduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Kuasa hukum berharap dengan penyerahan bukti tambahan ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. “Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (F3)

Ket. Foto:
Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual di Mataram, Rusdiansyah, SH.,MH, dkk usai mendatangi Unit PPA Polresta Mataram. (HarianNusa)

Advertisement

Continue Reading
Advertisement

Kota Mataram

Bayi 2 Bulan Dianiaya Ayah Kandung di Mataram, Alami Lebam dan Memar Serius

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Peristiwa tragis mengguncang warga Mataram setelah seorang bayi berusia dua bulan menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, kini telah diamankan polisi setelah dilaporkan oleh istrinya.

Aksi keji tersebut terjadi di kediaman mereka di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, pada Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Menurut keterangan pihak kepolisian, kekerasan terjadi saat korban, bayi mungil berinisial MRR, sedang menangis dan digendong oleh pelaku.

Alih-alih menenangkan, MO justru meledak emosi. Setelah menyerahkan bayi kepada istrinya, ia tiba-tiba memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, lalu menghantam bagian kening dan dada bayi yang tak berdaya. Akibat tindakan tidak manusiawi itu, korban mengalami luka lebam serius di wajah dan dada.

“Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan, dan dirujuk ke RSUD Kota Mataram karena kondisinya cukup parah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Jumat (09/05/2025).

Advertisement

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polresta Mataram dan Tim Resmob bergerak cepat. Pelaku berhasil dibekuk saat sedang mengamen di kawasan Jalan Udayana. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MO kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kekerasan terhadap anak, apalagi bayi, adalah kejahatan berat. Kami tidak akan mentolerir pelaku dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Regi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika melihat atau mencurigai tindakan kekerasan dalam rumah tangga. (F2)

Ket. Foto:
MO, terduga penganiaya anak kandung sendiri yang masih berusia dua bulan saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)

Advertisement

Continue Reading

Kota Mataram

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang
yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.

Advertisement

"Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.

Tiga orang dewasa menjadi tersangka telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.

Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

"Para terduga dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah," tambah AKP Regi Halili.

Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (F2)

Advertisement

Ket. Foto:
Tersangka kasus penganiayaan di jalan Udayana Kota Mataram diamankan Polisi. (Ist)

Continue Reading

Kota Mataram

Kenalan di Medsos, Wanita asal Lotim ini jadi Korban Pencurian

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Seorang pria berinisial IB (30), warga Batu Layar, Lombok Barat, ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Mataram setelah terbukti mencuri handphone milik seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 17 November 2024 di sebuah hotel di Cakranegara, Kota Mataram. Korban, perempuan asal Lombok Timur, saat itu menginap bersama IB yang baru dikenalnya.

"Korban meninggalkan HP-nya di atas meja saat pergi ke toilet. Ketika kembali, pelaku sudah menghilang bersama barang miliknya," ungkap AKP Regi, Kamis (30/01/2025).

Setelah tidak menemukan petunjuk dari rekaman CCTV hotel, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IB menggunakan identitas palsu di media sosial dengan nama "Rozi" untuk mendekati korban.

Setelah memetakan keberadaan pelaku, tim berhasil menangkap IB di rumahnya di Batu Layar pada Rabu (29/01/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP Redmi Note 12 Pro milik korban.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing di media sosial," tutup AKP Regi. (F3)

Ket. Foto:
IB, terduga pencuri HP saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)

Advertisement
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!