Anggota Komisi II DPRD NTB Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Gas elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Harapan masyarakat adalah dapat memperoleh gas melon ini dengan mudah dan harga yang terjangkau. Namun, sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini dinilai berdampak terhadap akses masyarakat dalam mendapatkannya.

Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, beranggapan bahwa larangan penjualan di pengecer sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus membeli langsung di pangkalan resmi. Hal ini dinilai justru menambah biaya dan menyulitkan warga, terlebih jika pangkalan tutup sat dibutuhkan.

- Advertisement -

"Kalau tidak jauh berbeda harganya, biarlah para pedagang kaki lima atau pengecer ini menjual elpiji 3 kg. Nanti warga sudah jauh-jauh ke pangkalan, tapi ternyata tutup. Itu justru menyulitkan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela kegiatannya, Selasa (4/2/2025).

Sebagai wakil rakyat, ia berharap pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Menurutnya, ketersediaan gas subsidi harus menjadi prioritas utama.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil. Dengan membeli di pengecer, masyarakat bisa lebih mudah mengakses gas elpiji tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pangkalan resmi.

- Advertisement -

"Mungkin Pak Menteri berpikir untuk meratakan harga agar tidak ada yang tinggi dan rendah. Tapi, beliau tidak berpikir soal biaya perjalanan warga dari rumah ke pangkalan yang lebih jauh dibanding ke pengecer. Saya tidak setuju jika penjualan eceran elpiji 3 kg ditiadakan," tegasnya.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menetapkan aturan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi praktik permainan harga oleh pedagang eceran. Namun, setelah melihat kesulitan yang dialami masyarakat dalam mendapatkan gas subsidi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar gas elpiji 3 kg dapat kembali dijual di pengecer mulai hari ini.

- Advertisement -

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat memastikan ketersediaan serta akses mudah terhadap elpiji 3 kg di seluruh daerah. (F3)

Ket. Foto:
Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, saat diwawancara di sela-sela kegiatannya. (HarianNusa)

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!