Jumat, Mei 9, 2025
28 C
Mataram

Anggota Komisi II DPRD NTB Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pembelian Elpiji 3 Kg di Pangkalan

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Gas elpiji 3 kilogram merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Harapan masyarakat adalah dapat memperoleh gas melon ini dengan mudah dan harga yang terjangkau. Namun, sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini dinilai berdampak terhadap akses masyarakat dalam mendapatkannya.

Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, beranggapan bahwa larangan penjualan di pengecer sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus membeli langsung di pangkalan resmi. Hal ini dinilai justru menambah biaya dan menyulitkan warga, terlebih jika pangkalan tutup sat dibutuhkan.

- Advertisement -

"Kalau tidak jauh berbeda harganya, biarlah para pedagang kaki lima atau pengecer ini menjual elpiji 3 kg. Nanti warga sudah jauh-jauh ke pangkalan, tapi ternyata tutup. Itu justru menyulitkan," ujarnya kepada wartawan di sela-sela kegiatannya, Selasa (4/2/2025).

Sebagai wakil rakyat, ia berharap pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Menurutnya, ketersediaan gas subsidi harus menjadi prioritas utama.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil. Dengan membeli di pengecer, masyarakat bisa lebih mudah mengakses gas elpiji tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pangkalan resmi.

- Advertisement -

"Mungkin Pak Menteri berpikir untuk meratakan harga agar tidak ada yang tinggi dan rendah. Tapi, beliau tidak berpikir soal biaya perjalanan warga dari rumah ke pangkalan yang lebih jauh dibanding ke pengecer. Saya tidak setuju jika penjualan eceran elpiji 3 kg ditiadakan," tegasnya.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menetapkan aturan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi praktik permainan harga oleh pedagang eceran. Namun, setelah melihat kesulitan yang dialami masyarakat dalam mendapatkan gas subsidi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar gas elpiji 3 kg dapat kembali dijual di pengecer mulai hari ini.

- Advertisement -

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat memastikan ketersediaan serta akses mudah terhadap elpiji 3 kg di seluruh daerah. (F3)

Ket. Foto:
Anggota Komisi II DPRD NTB, Hj. Nanik Suryatingsih, saat diwawancara di sela-sela kegiatannya. (HarianNusa)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!