HarianNusa, Mataram – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga etika penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, SH., MH., menjelaskan, bahwa etika sangat erat kaitannya dengan setiap tahapan pemilu, yang mengacu pada prinsip integritas dan profesionalisme.
"Integritas berarti jujur, sementara profesionalisme mencakup prinsip-prinsip efisiensi dalam penyelenggaraannya. Etika penyelenggara pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,"b ujarnya dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media), Sabtu, (8/2/2025) di Prime Park Hotel Mataram.
Lebih lanjut, Tio menjelaskan, bahwa tugas dan wewenang DKPP berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). DKPP bersifat pasif dalam menerima pengaduan dan hanya bertindak setelah adanya laporan resmi. Berbeda dengan Bawaslu yang dapat langsung mengklarifikasi informasi dari media online, DKPP hanya bisa memproses pengaduan yang resmi masuk dan dilakukan sidang pemeriksaan.
"DKPP tidak dapat menyampaikan informasi terkait hal-hal yang berpotensi untuk dilaporkan. Misalnya, jika ada informasi dugaan pelanggaran yang diterima melalui WhatsApp, DKPP tidak bisa mengomentari atau mengarahkan seseorang untuk melaporkan," jelasnya.
DKPP memiliki mekanisme sidang yang terbagi dalam tiga model, yakni sidang langsung secara lisan, konferensi pers, dan melalui platform daring seperti Zoom. Lokasi sidang juga bergantung pada tempat terjadinya dugaan pelanggaran serta ketersediaan anggaran.
Berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang memiliki tim penyelenggara di daerah, DKPP hanya memiliki Tim Pemeriksa Daerah yang bersifat ad hoc. Tim ini terdiri dari dua anggota KPU provinsi, dua anggota Bawaslu provinsi, serta dua perwakilan dari unsur masyarakat, yang hanya menerima honor saat sedang bertugas dalam majelis pemeriksaan.
Tio juga menyoroti jumlah pengaduan di berbagai daerah. Beberapa provinsi, seperti Bali, bahkan tidak memiliki sidang karena nol pengaduan. Sementara itu, di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu 2024 terdapat 16 pengaduan, tetapi tidak semua akan diproses hingga tahap sidang pemeriksaan.
"Setiap pengaduan harus melalui proses internal terlebih dahulu. Misalnya, dari 16 pengaduan yang masuk, hanya 4 atau 5 yang bisa berlanjut ke tahap pemeriksaan," katanya.
Tahapan pemilu yang sering mendapat banyak pengaduan umumnya terjadi pada tahap verifikasi partai politik, pencalonan, kampanye, serta pasca pemungutan suara atau rekapitulasi.
Sebagai landasan hukum dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu, DKPP berpedoman pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Regulasi ini menilai apakah penyelenggara pemilu telah bertindak profesional, mandiri, serta efektif dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan Ngetren Media ini juga dihadiri oleh Ketua KPU NTB Khuwailid, Ketua Bawaslu NTB Itratip, Ketua PWI NTB Nasrudin Zein sebagai narasumber dan diikuti oleh puluhan awak media di Mataram. (F3)
Ket. Foto:
Anggota DKPP, M. Tio Aliansyah (tengah) memberikan pemaparan dalam acara Ngetren Media di Prime Park Hotel Mataram, NTB. (HarianNusa)