HarianNusa, Mataram – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah tidak harus menunggu enam bulan setelah pelantikan untuk melakukan mutasi jabatan, termasuk terhadap pejabat eselon II.
Pernyataan ini disampaikannya dalam merespons isu seputar rekomendasi mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), saat diwawancara sejumlah awak media di sela-sela kegiatannya, Sabtu, (26/4), di Mataram.
Menurut Bima, kepala daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap kinerja perangkat daerahnya. Karena itu, mereka perlu segera menyesuaikan formasi jabatan agar program-program prioritas nasional dan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Kepala daerah adalah user. Mereka harus bisa langsung bekerja dengan aparatur yang pas. Enggak perlu nunggu lama,” ujar Bima menegaskan. Ia menilai bahwa fleksibilitas dalam melakukan mutasi justru akan mempercepat proses adaptasi dan pelaksanaan kebijakan di daerah.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa kebijakan mutasi jabatan seharusnya tidak hanya sekadar memenuhi prosedur administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat organisasi perangkat daerah melalui penyusunan tim kerja yang solid dan profesional.
Wamendagri juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip meritokrasi dalam birokrasi daerah. Ia mendorong agar kepala daerah mengutamakan kompetensi dan rekam jejak dalam menempatkan pejabat, bukan berdasarkan kedekatan personal atau faktor non-profesional lainnya. (F3)
Ket. Foto:
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (Ist)