HarianNusa, Lombok Barat – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat terus menggencarkan pelayanan migrasi administrasi kependudukan (adminduk), khususnya di kawasan perumahan. Usai menyasar tiga desa di Kecamatan Labuapi, inovasi pelayanan kini diarahkan melalui peran aktif Rukun Tetangga (RT).
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, menyampaikan bahwa pendekatan berbasis RT dinilai strategis untuk mempercepat pemutakhiran data penduduk, terutama warga non-permanen yang telah lama tinggal namun belum melakukan migrasi domisili. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri pertemuan Ketua RT dari enam perumahan di Desa Labuapi, Jumat (30/5/2025).
“RT adalah ujung tombak yang tahu persis warganya. Dengan keterlibatan mereka, pelayanan jemput bola ini akan lebih efektif,” ujar Akhkam yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Labuapi ini dipimpin oleh Sekretaris Desa Muhammad Juaini dan turut dihadiri Camat Labuapi, Lalu Rifhandani. Juaini menegaskan pentingnya strategi kolaboratif dalam menangani persoalan migrasi adminduk.
“Banyak warga perumahan sebenarnya sudah tinggal lama, tapi belum pindah domisili. Dengan keterlibatan RT, proses ini bisa kita fasilitasi agar warga menjadi penduduk permanen desa,” jelas Juaini.
Data desa menunjukkan setidaknya lima kompleks perumahan besar berada di wilayah Labuapi, seperti Lantana Garden, Royal Zam-Zam 2, Taman Anggrek, Grand Madani, dan Grand Muslim 2. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring pembangunan perumahan baru.
Respons positif datang dari para Ketua RT. Idris, Ketua RT 01 Lantana Garden, menyambut baik program ini.
“Warga tak perlu lagi repot meminta surat pindah dari daerah asal. Ini sangat membantu,” kata Idris.
Namun, ada juga masukan dari Ketua RT 02 Samsul Madani yang menyoroti manfaat konkret dari migrasi adminduk.
“Apa keuntungan menjadi warga desa selain prosesnya yang dipermudah?” tanyanya.
Juaini menjawab, dengan data warga yang jelas, desa dapat mengalokasikan pelayanan dasar seperti Posyandu. Saat ini, pelayanan tersebut belum tersedia karena ketidakjelasan data jumlah penduduk tetap di perumahan.
“Kami bisa memulai Posyandu jika jumlah warga jelas. Itu butuh kepastian domisili,” ujarnya.
Akhkam menambahkan, pihaknya akan mendorong pengembang dan pemerintah desa agar lebih serius menyediakan fasilitas umum, sesuai amanat Peraturan Daerah.
“Perda mewajibkan pengembang menyediakan prasarana umum. Dengan data yang jelas, desa dan kabupaten bisa lebih mudah mengawal hal itu,” pungkasnya.
Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat transformasi layanan adminduk di Lombok Barat, sekaligus mendekatkan pelayanan dasar bagi masyarakat perumahan yang selama ini belum terjangkau optimal. (F3)
Ket. Foto:
Petugas melakukan pendataan kepada warga perumahan untuk mempercepat Migrasi kependudukan. (Ist)