HarianNusa, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Provinsi NTB, Abdul Rauf, ST., MM, dan dihadiri anggota Pansus I, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB beserta jajaran, serta tenaga ahli Pansus I. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sire, Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Senin, (5/1/26).
Dalam rapat tersebut, Pansus I membahas sejumlah pasal yang menjadi catatan dan rekomendasi Kemendagri. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang perizinan berusaha.
Setiap masukan dari Kemendagri dibahas secara komprehensif dan mendalam oleh Pansus bersama perangkat daerah terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperda tidak hanya taat regulasi, tetapi juga mampu memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang kondusif di daerah.
Ketua Pansus I Abdul Rauf menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda ini menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan investasi dan peningkatan pelayanan perizinan di Provinsi NTB.
“Hasil penyempurnaan Raperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah selanjutnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB,” ungkapnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tersebut akan ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan perizinan berusaha di Provinsi NTB. (F3)
Ket. Foto:
Rapat Pansus I DPRD NTB membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Perizinan Berusaha di Daerah. (Ist)


