More
    BerandaHukum & KriminalWN Kazakhstan DPO Interpol Kasus Pembunuhan Ditangkap di Senaru Lombok Utara

    WN Kazakhstan DPO Interpol Kasus Pembunuhan Ditangkap di Senaru Lombok Utara

    HarianNusa, Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara (WN) Kazakhstan berinisial SS (29) yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.

    SS diamankan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi resmi mengenai keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

    Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.

    “Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan pers di Mapolres Lombok Utara, Kamis (26/2).

    Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional serta memastikan wilayah Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.

    “Kami memastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap sistem penegakan hukum global,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengungkapkan tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid mengenai keberadaan SS di kawasan wisata Senaru.

    Menurutnya, saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

    “Berkat kesigapan tim, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” jelas Wilandra.

    Selain SS, petugas turut mengamankan seorang perempuan WN Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Hingga kini, status hukum MA masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Dalam informasi tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum Kazakhstan.

    Dalam proses pengamanan, penyidik turut menyita sejumlah barang berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.

    Wilandra menegaskan, tahapan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional,” ujarnya.

    Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lebih lanjut berdasarkan koordinasi antarnegara dan ketentuan hukum yang berlaku. (F3)

    Ket. Foto:

    Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan WN Kazakhstan berinisial SS (29) yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya. (Ist) 

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!