More
    BerandaKota MataramBPN Kota Mataram: Wajah Baru, Semangat Baru dalam Pelayanan Pertanahan

    BPN Kota Mataram: Wajah Baru, Semangat Baru dalam Pelayanan Pertanahan

    HarianNusa, Mataram – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi dalam penataan pegawai. Kebijakan terbaru menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat tidak diperkenankan untuk ditempatkan di kantor asal. Mereka diwajibkan bertugas di satuan kerja lain sebagai bagian dari strategi peningkatan kompetensi dan pengalaman kerja.

    Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan memperluas wawasan dan keterampilan. Dengan penempatan di lingkungan kerja yang berbeda, pegawai akan menghadapi tantangan baru, beradaptasi dengan kultur organisasi lain, serta memperkaya pengalaman profesional. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya membangun aparatur yang lebih tangguh dan berdaya saing di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

    Di Kota Mataram, kebijakan ini langsung terlihat dampaknya. Kantor Pertanahan Kota Mataram mendapatkan tambahan pegawai sebanyak 25 orang, sementara sebanyak 27 orang pegawai keluar untuk bertugas di satuan kerja lain. Pergerakan ini mencerminkan semangat rotasi dan pembelajaran lintas unit yang diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan pertanahan di daerah.

    Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN NTB, H. Rury Irawan, S.SiT., M.H, mengungkapkan, Pimpinan ATR/BPN menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penataan administratif, melainkan investasi jangka panjang dalam pengembangan sumber daya manusia. “Kami ingin setiap pegawai memiliki kesempatan belajar dan berkembang. Penempatan di satuan kerja baru adalah bagian dari upaya membangun aparatur yang tangguh dan berdaya saing,” ujarnya, Jumat, (6/3/26).

    Transformasi ini diharapkan tidak hanya berdampak pada internal kementerian, tetapi juga pada masyarakat luas. Dengan pegawai yang lebih berpengalaman dan adaptif, pelayanan pertanahan akan semakin cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah nyata ATR/BPN dalam memperkuat integrasi kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan di seluruh Indonesia. (*)

    Ket. Foto: Pegawai Kantor Pertanahan Kota Mataram saat mengikuti rapat.  (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!