More
    BerandaKota MataramSumpah Sertipikat Hilang, Langkah Hukum untuk Kepastian

    Sumpah Sertipikat Hilang, Langkah Hukum untuk Kepastian

    HarianNusa, Mataram – Proses sumpah sertipikat hilang kembali digelar di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram. Adapun Lokasi sertipikat nya di Kelurahan Dayen Peken, Kota Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang harus ditempuh masyarakat ketika kehilangan sertipikat tanah, guna memastikan keabsahan dokumen pengganti yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram.

    Dalam prosesi tersebut, pemohon menyatakan sumpah di hadapan Kepala Kantor dan disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Koordinator Kelompok Substansi yang menangani sertipikat hilang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sertipikat yang dimiliki benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau dialihkan kepada pihak lain. Langkah ini menjadi syarat penting sebelum Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat pengganti.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin, menegaskan bahwa pelaksanaan sumpah sertipikat hilang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum dan administrasi. 

    “Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban, agar setiap penerbitan sertipikat pengganti memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Dengan adanya mekanisme sumpah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penggantian sertipikat berjalan transparan dan sesuai aturan. (*)

    Ket. Foto:

    Kegiatan Sumpah sertipikat hilang di Kantah Kota Mataram. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    error: Content is protected !!