HarianNusa, Mataram – Anggota Badan Anggaran DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, menyayangkan penjelasan Pemprov NTB mengenai adanya usulan pokok-pokok pikiran yang dikategorikan anomali penganggaran.
“Penjelasan tersebut memframing bahwa yang bermasalah adalah akibat dari proses kekeliruan di DPRD. Ini harus diluruskan,” tandas Acip, sapaan politisi Partai Perindo itu, Selasa, (20/10).
Menurutnya, seluruh proses perencanaan anggaran seluruhnya merupakan domain wewenang eksekutif. Bahkan DPRD tidak memiliki akses penempatan item anggaran pada SIPD APBD.
Acip menjelaskan, seluruh akses pengisian SIPD APBD ada di eksekutif. Perencanaan kapan anggaran akan masuk ke SIPD, bukan ranah kewenangan dan kendali DPRD. DPRD hanya sampai pada penyampaian paripurna hasil reses yang kemudian diinput dalam sistem database usulan SIPD khusus non APBD, yang statusnya sama dengan usulan dari warga yang akan dihimpun dalam RKPD.
“Perlu diperjelas ruang wewenangnya, jika tidak maka penjelasan tersebut tidak lebih hanya framing tak berdasar yang mendiskreditkan DPRD,” ungkapnya.
Acip juga menyorot soal indikator penilaian yang digunakan dalam menilai anggaran tersebut dikatakan anomali tidak berdasarkan norma yang ditentukan Kemendagri dan menjadi praktek standar ganda.
“Dalam rapat banggar dengan TAPD sudah kita sepakati indikator anomali ini bukanlah norma yang berdasar hukum, apalagi hanya diterapkan pada usulan yang diserap dari aspirasi masyarakat saat reses,” jelasnya.
Kata Acip, jika indikator anomali ini diberlakukan sebagai norma hukum dalam menentukan apakah suatu program dalam APBD bisa atau tidak dijalankan, maka tidak boleh hanya diterapkan berdasarkan sumber usulan, tetapi terhadap seluruh dokumen APBD.
“Temuan saya, anomali ini justru lebih banyak ada pada usulan eksekutif. Saya bisa sebutkan detailnya mana saja pada saatnya,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Acip meminta agar pemprov NTB tidak melakukan framing yang mendiskreditkan. Tetapi justru seharusnya fokus pada upaya bagaimana perbaikan tata kelola anggaran dan pemerintahan secara keseluruhan. (F*)
Ket. Foto:
Anggota Badan Anggaran DPRD NTB, M. Nashib Ikroman. (Ist)


