HarianNusa.com, Mataram – Daerah wisata Gili Trawangan tampaknya belum juga usai menghadapi masalah narkoba. Ditresnarkoba Polda NTB lagi-lagi melakukan penggerebekan terhadap peredaran barang haram tersebut. Penggerebekan dilakukan Minggu, (9/7) lalu.
Seorang pelaku berinisial AP (31) ditangkap di sebuah kamar pada salah satu Home Stay di Gili Trawangan. Sebanyak 25 pil narkoba jenis ekstasi, tiga bungkus kokain, enam bungkus sabu, satu bungkus ganja dan alat bukti lainnya diamankan polisi di atas kasur penginapan pelaku.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP A.A Gede Agung membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat terkait penjualan narkoba di daerah wisata tersebut.
“Semua dari informasi masyarakat. Di mana yang bersangkutan sering melakukan transaksi atau pun penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya ditemui di ruang PID Humas Polda NTB, Kamis (13/7).
Pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dapat diancam penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sat)