HarianNusa.com – Terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, hari ini, Senin,19 November 2018 melaporkan HM terduga pelaku pelecehan seksual ke Polda NTB.
Dia didampingi suami dan 15 tim pengacara mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum melaporkan kasus pelecehan secara verbal yang dialaminya.
Polda NTB berjanji akan menindaklanjuti laporan Nuril dengan cepat.
“Dalam proses, pokoknya Polda akan bekerja cepat dan perkembangan akan dilaporkan. Soal cepat atau lambat kita mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana.
Kasus Nuril ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk meneruskan kasus tersebut.
“LP (laporan polisi) sudah diterima Reskrimum Subdit IV untuk proses tindaklanjut pengembangan penyelidikan dan penyidikannya. Kalau sudah ada laporan harus ditindaklanjuti untuk menemukan fakta di lapangan,” jelasnya.
Nuril membawa sejumlah bukti terkait kasus pelecehan secara verbal yang dialaminya. Salah satu bukti yaitu putusan Pengadilan Negeri Mataram, di mana terbukti HM mengucapkan kata-kata mengandung pelecehan seksual saat menelepon Baiq Nuril. (sat)

