Dorfin Felix Protes Hakim Soal Penerjemah

- Advertisement -

HarianNusa.com – Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix jalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 4 Maret 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mendakwa Dorfin dengan dakwaan alternatif Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Dorfin diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba.

- Advertisement -

Sidang tersebut dihadiri seorang penerjemah bahasa Inggris untuk membantu Dorfin memahami jalannya sidang. Namun Dorfin memprotes majelis hakim. Dia meminta dihadirkan penerjemah bahasa Prancis agar lebih memahami jalannya sidang.

Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta, mengabulkan permintaan Dorfin. Pekan depan akan dihadirkan penerjemah bahasa Prancis.

Sementara jaksa penuntut, Ginung Pratidina, pada awak media mengatakan dalam dakwaan tersebut Dorfin diancam hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

- Advertisement -

“Ancaman hukum (dalam pasal) minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. (bisa juga) pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Dorfin sebelumnya ditangkap di bandara Lombok pada 2018 lalu. Dia membawa methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2,47 Kg, satu bungkus besar ketamine seberat 206,83 gram, satu bungkus serbuk amphetamine seberat 256,69 gram, dan ekstasi 850 butir. Nilai narkoba yang dibawa sekitar Rp3,1 miliar.

- Advertisement -

Dorfin sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 2 Januari 2019 lalu, hingga ditangkap kembali pada Jumat, 1 Februari 2019. Dia kabur diduga atas bantuan oknum polisi berinisial Kompol TM yang kini jadi tersangka. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!