KPU NTB: Ini Alasan Pencoretan Calon dari DCT

- Advertisement -

HarianNusa.Com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) pada 20 September 2018 lalu telah melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif dan DPD. Namun, meskipun telah dilakukan penetapan, para calon tersebut masih bisa dilakukan pembatalan pencalonan atau dicoret dari daftar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud menjelaskan seorang calon legislatif (Caleg) bisa saja tercoret dari DCT dengan beberapa alasan, diantaranya Caleg tersebut meninggal dunia, adanya putusan Pengadilan yang inkrah berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

- Advertisement -

Suhardi menyebutkan, dari data KPU ada beberapa Calon yang telah dicoret dari Daftar Calon Tetap. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah terkait Tipilu di Kabupaten Bima 1 orang, Lombok Timur 1 orang, dan Lombok Tengah 1 orang. Sedangkan berdasarkan sengketa proses yang terjadi di Bawaslu, KPU NTB telah mencoret tiga orang, yakni 1 orang dari Partai Nasdem, 1 orang dari PKB, dan 1 orang dari PBB.

“Baru-baru ini juga ada di Kota Mataram, Caleg tersebut dicoret berdasarkan putusan Bawaslu Kota Mataram karena hingga kini masih terbukti sebagai Pegawai BUMN,” ungkap Suhardi kepada wartawan saat menggelar acara Rakor Pengelolaan Dokumen Pencalonan Calon Anggota DPR pada Pemilu tahun 2019, di Mataram, Sabtu (9/3/19).

Dikatakan Suhardi, semua calon yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap terancam pencoretan atau pembatalan calon jika mereka terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran Tipilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrah berdasar putusan pengadilan.

- Advertisement -

“Jadi selain karena meninggal dunia, masih bisa dicoret jika calon tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pidana lainnya yang ingkrah berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Bawaslu terkait pelanggaran syarat administrasi,” jelasnya. (f3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!