Jumat, Maret 28, 2025
BerandaNTBKPU NTB: Ini Alasan Pencoretan Calon dari DCT

KPU NTB: Ini Alasan Pencoretan Calon dari DCT

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.Com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) pada 20 September 2018 lalu telah melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif dan DPD. Namun, meskipun telah dilakukan penetapan, para calon tersebut masih bisa dilakukan pembatalan pencalonan atau dicoret dari daftar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud menjelaskan seorang calon legislatif (Caleg) bisa saja tercoret dari DCT dengan beberapa alasan, diantaranya Caleg tersebut meninggal dunia, adanya putusan Pengadilan yang inkrah berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Suhardi menyebutkan, dari data KPU ada beberapa Calon yang telah dicoret dari Daftar Calon Tetap. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah terkait Tipilu di Kabupaten Bima 1 orang, Lombok Timur 1 orang, dan Lombok Tengah 1 orang. Sedangkan berdasarkan sengketa proses yang terjadi di Bawaslu, KPU NTB telah mencoret tiga orang, yakni 1 orang dari Partai Nasdem, 1 orang dari PKB, dan 1 orang dari PBB.

“Baru-baru ini juga ada di Kota Mataram, Caleg tersebut dicoret berdasarkan putusan Bawaslu Kota Mataram karena hingga kini masih terbukti sebagai Pegawai BUMN,” ungkap Suhardi kepada wartawan saat menggelar acara Rakor Pengelolaan Dokumen Pencalonan Calon Anggota DPR pada Pemilu tahun 2019, di Mataram, Sabtu (9/3/19).

Dikatakan Suhardi, semua calon yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap terancam pencoretan atau pembatalan calon jika mereka terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran Tipilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrah berdasar putusan pengadilan.

“Jadi selain karena meninggal dunia, masih bisa dicoret jika calon tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pidana lainnya yang ingkrah berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Bawaslu terkait pelanggaran syarat administrasi,” jelasnya. (f3)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Jumat, Maret 28, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, Maret 28, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!