KPU NTB: Ini Alasan Pencoretan Calon dari DCT

- Advertisement -

HarianNusa.Com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) pada 20 September 2018 lalu telah melakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif dan DPD. Namun, meskipun telah dilakukan penetapan, para calon tersebut masih bisa dilakukan pembatalan pencalonan atau dicoret dari daftar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud menjelaskan seorang calon legislatif (Caleg) bisa saja tercoret dari DCT dengan beberapa alasan, diantaranya Caleg tersebut meninggal dunia, adanya putusan Pengadilan yang inkrah berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

- Advertisement -

Suhardi menyebutkan, dari data KPU ada beberapa Calon yang telah dicoret dari Daftar Calon Tetap. Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah terkait Tipilu di Kabupaten Bima 1 orang, Lombok Timur 1 orang, dan Lombok Tengah 1 orang. Sedangkan berdasarkan sengketa proses yang terjadi di Bawaslu, KPU NTB telah mencoret tiga orang, yakni 1 orang dari Partai Nasdem, 1 orang dari PKB, dan 1 orang dari PBB.

“Baru-baru ini juga ada di Kota Mataram, Caleg tersebut dicoret berdasarkan putusan Bawaslu Kota Mataram karena hingga kini masih terbukti sebagai Pegawai BUMN,” ungkap Suhardi kepada wartawan saat menggelar acara Rakor Pengelolaan Dokumen Pencalonan Calon Anggota DPR pada Pemilu tahun 2019, di Mataram, Sabtu (9/3/19).

Dikatakan Suhardi, semua calon yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap terancam pencoretan atau pembatalan calon jika mereka terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran Tipilu maupun pelanggaran pidana lainnya yang status hukumnya inkrah berdasar putusan pengadilan.

- Advertisement -

“Jadi selain karena meninggal dunia, masih bisa dicoret jika calon tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pidana lainnya yang ingkrah berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Bawaslu terkait pelanggaran syarat administrasi,” jelasnya. (f3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

KPU Kota Mataram Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik untuk DPRD Mataram pada Pemilu 2024

HarianNusa, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!