Perma 13/2016 Jadi Pedoman Hakim Mengadili Korupsi Korporasi

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Pengadilan Tipikor pada Pengadilam Negeri Mataram siap menyidangkan perkara korupsi korporasi. Pedomannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

“Pada dasarnya sama dengan persidangan tipikor biasanya,” kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Fathurrauzi, kemarin.

- Advertisement -

Dalam persidangan, sambung hakim ad-hoc tipikor itu, korporasi akan diwakili oleh pengurus sebuah perusahaan.

Dalam hal penyidikan, pemeriksaan sebuah korporasi dilakukan dengan pemanggilan terhadap pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan itu, wajib hadir dalam persidangan.

Soal hukuman terhadap korporasi, apabila terbukti bersalah melakukan korupsi maka akan dijerat dengan pidana denda, pidana ganti rugi, uang pengganti, ataupun restitusi, dan atau pidana tambahan perbaikan kerusakan akibat korupsi.

- Advertisement -

Perma 13/2016 itu dimaksudkan untuk mengisi kokosongan hukum acara pidana dalam penanganan pidana dengan pelaku korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana korporasi, seperti amanat Perma tersebut, hakim dapat menilai kesalahan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

- Advertisement -

Penilaian itu didasarkan pada kondisi, korporasi dapat memeroleh keuntungan atau manfaat dari korupsi tersebut. “Atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi,” jelasnya.

Kemudian, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut, serta korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan, mencegah dampak lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna guna menghindari terjadinya tindak pidana. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juli 8, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...
Selasa, Juli 8, 2025

Berita Terbaru

Seluruh Sistem Kelistrikan Kembali Normal, GM PLN UIW NTB Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Mataram

HarianNusa, Mataram — General Manager PLN Unit Induk Wilayah...

Listrik Terdampak Banjir di Mataram, PLN Lakukan Penormalan Bertahap

HarianNusa, Mataram - Hujan lebat seharian yang mengguyur Kota...

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Ratusan Bantuan ke Korban Banjir di Mataram 

HarianNusa, Mataram - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB...

Bupati LAZ Gerak Cepat Turun ke Lokasi Banjir di Lobar 

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

HarianNusa, Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!