More
    BerandaNTBGelar Paripurna, Dewan Bahas Empat Raperda Prakarsa DPRD NTB

    Gelar Paripurna, Dewan Bahas Empat Raperda Prakarsa DPRD NTB

    HarianNusa.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ke tiga tahun 2019 di Gedung Rapat DPRD NTB Jalan Udayana,Mataram, Senin, (11/11).

    Adapun agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Penjelasan pengusul terhadap empat buah raperda prakarsa DPRD NTB, Penjelasan Badan Musyawarah terhadap Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2020 dan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2020, Penjelasan Bapemperda terhadap propemperda tahun 2020 dan penetapan propemperda tahun 2020.

    Ketua sekaligus juru bicara Bapemperda, H. Makmun saat membacakan penjelasan pengusul terhadap empat buah raperda prakarsa DPRD NTB mengatakan, mengacu pada program pembentukan peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2019 ada sembilan rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD Provinsi NTB dan lima belas Raperda usul prakarsa Gubernur NTB.

    “Namun pada kesempatan ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan penjelasan terhadap empat buah raperda usul prakarsa dewan yang diusulkan untuk dibahas pada masa persidangan tiga tahun 2019,” ungkapnya.

    Empat buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB tersebut yaitu:
    1. Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah.
    2. Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
    3. Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan kegiatan perikanan yang merusak lingkungan.
    4. Raperda tentang tata niaga ternak.

    Keempat buah rancangan peraturan daerah tersebut, lanjut Makmun, telah dilakukan alasan dan kajian yang mendalam hingga sampe pada tahap usulan pada saat rapat paripurna ini yaitu telah melalui berbagai tahapan yakni: 1. Hearing dengan kelompok masyarakat, 2. Fokus Grup Discussion (FGD) atau dengan lembaga lembaga pemerintah dan non pemerintah, 3. Uji publik dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat.

    “Bahwa terkait hal tersebut untuk melahirkan raperda yang baik tidak cukup hanya dengan sikap responsif yaitu pengesahan keabsahan harus berlaku secara sosiologis melainkan juga perlu mekanisme dan penyusunan yang harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

    Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda dalam kesempatan tersebut menyampaikan pembahasan empat buah raperda usul prakasa DPRD NTB itu dapat dilanjutkan pembahasannya pada paripurna berikutnya.

    “Empat buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB ini dapat kita lanjutkan pembahasannya pada paripurna berikutnya,” ungkap Isvie.

    Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama dua pimpinan lainnya yakni H. Muzihir dan H. Abdul Hadi itu turut dihadiri Pejabat Sekda NTB, Dr. H. Iswandi, anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB. (f3)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!