Polda NTB Proses Hukum Dua Pelaku Curanmor

- Advertisement -

HarianNusa.Com, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 kembali menangani tersangka pencurian sepeda motor berinisial MRH, laki-laki (17 th), asal Dusun Gunung Jarak, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut Lombok Tengah dan MHP, laki-laki (18th) alamat Dusun Bungklok, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

Kedua tersangka berhasil diamankan saat anggota Ditlantas Polda NTB sedang melaksanakan pengaturan arus lalulintas pagi, dimana dari kejauhan petugas melihat kedua tersangka tidak mengenakan helm. Selanjutnya petugas memberhentikan tersangka dan setelah dimintai surat-surat berkendara keduanya tidak bisa menunjukannya kemudian petugas mengamankan keduanya ke Mako Polda NTB.

- Advertisement -

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui kendaraan tersebut baru saja dilaporkan hilang sekitar pukul 06.30 Wita di rumah korban Zaran Edy Isnaeni Jalan Merdeka I, Gang Perjuangan, No.09. BTN Pepabri, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Dari pengakuan kedua tersangka, MRH bertugas sebagai eksekutor dengan cara merusak lobang kunci kontak mengunakan kunci leter “T” dan tersangka MHP duduk diatas motor yang mereka gunakan sambil melihat situasi sampai MRH berhasil menghidupkan dan membawa kabur kendaraan tersebut. Rencananya kendaraan curian tersebut mereka bawa pulang ke Lombok Tengah kemudian dijual kepada penadah.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna putih dengan Nopol: DR 6326 MJ, Noka: MHIJFZ217JK291710, Nosin: JFZ2E1291710 BPKB an. Zaran Edy Isnaeni. 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver dengan Nosin: JM31E1433362, Noka: MH1JM3111HK432222. 1 buah kunci letter “T”. 1 buah pisau belati. 2 lembar surat keterangan jaminan BPKB dari PT. Summit Oto Finance sudah diamanakan di Ditreskrimum Polda NTB

- Advertisement -

“Atas.perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polda. Artanto, S.I.K., M.Si., saat menggelar Konfrensi Pers, Selena, (14/01). (f3)

Ket. Foto:
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polda. Artanto, S.I.K., M.Si., saat menggelar Konfrensi Pers, Selena, (14/01).

- Advertisement -
Minggu, Juli 6, 2025

Trending Pekan ini

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Jambret Korban Hingga Jatuh, Pemuda Asal Sekarbela Ditembak

HarianNusa.com, Mataram – Kejahatan jambret kembali terjadi di Kota...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...
Minggu, Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!