BAPPEBTI, Pemda dan APH Perkuat Sinergi Cegah Tawaran Investasi Bodong di NTB

- Advertisement -

HarianNusa.com, Lombok Barat – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI memastikan kehadirannya untuk mencegah investasi bodong di Provinsi NTB.

Dengan makin maraknya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, terutama melalui internet, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan memahami konsep Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan berbagai macam bentuknya. Demikian juga dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bersinergi bersama untuk mencegah masuknya tawaran investasi bodong yang merugikan masyarakat.

- Advertisement -

Kepala BAPPEBTI Kementerian Perdagangan RI, Sidarta Utama, menjelaskan, salah satu sarana alternatif investasi yang memiliki potensi menghasilkan keuntungan amat besar dalam waktu yang relatif singkat adalah investasi di PBK yang beredar luas di internet. Banyaknya penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed income) atau keuntungan yang besar diluar kewajaran biasanya beredar melalui internet, kanal YouTube, SMS maupun aplikasi percakapan (Chatting) seperti WhatsApp, Telegram, dan sebagainya.

"Kami dari BAPPEBTI akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap segala kebijakan penawaran investasi bodong yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan orang lain," ungkapnya saat menggelar Rapat Koordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, di Holiday Resort Senggigi, Selasa (03/11).

Ia menjelaskan, untuk meminimalisir terjadinya penipuan berkedok alias investasi bodong yang menjanjikan keuntungan yang besar, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak aparat penegak hukum. Dalam hal ini lembaga kepolisian, kejaksaan tinggi dan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan melalui proses hukum bagi oknum-oknum dan perusahan-perusahan yang melakukan kegiatan dagang yang melanggar hukum.

- Advertisement -

"Bagi perusahan yang melakukan PBK harus mendapatkan izin dari Bappebti. Artinya perusahan yang melakukan tawaran investasi kegiatan PBK tanpa izin dari BAPPEBTI termasuk perusahaan yang ilegal. Masyarakat bisa melaporkan kepada kami," tegas Sidarta.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan penawaran investasi yang berpotensi penipuan, bisa melapor melalui website resmi www.bappebti.go.id. Selanjutnya Bappebti akan segera memblokir dan melakukan investigasi terhadap oknum-oknum tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum. Dengan demikian kegiatan pencegahan dari pemerintah dapat dilakukan sedini mungkin agar masyarakat terhindar dari kegiatan investasi bodong yang beredar luas terutama di jejaring sosial.

- Advertisement -

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan, teknologi informasi saat ini berkembang dengan sangat pesat. Selain memudahkan pemasaran dan transaksi jual beli, kemudahan teknologi informasi ini juga dimanfaatkan untuk menawarkan banyak investasi yang menjanjikan. Mengingat hal-hal tersebut, maka diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi penanganan diantara para Aparat Penegak Hukum dan aparat pemerintah, untuk mencegah adanya tawaran-tawaran investasi yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menyadari bahwa untuk mengantisipasi dan menegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang PBK di wilayah Nusa Tenggara Barat, diperlukan adanya persepsi yang sama antara Aparat Penegak Hukum di Pemerintah Daerah," ungkap Nelly.

Menurutnya, kegiatan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap setiap penawaran investasi yang beredar di masyarakat sangat diperlukan. Untuk itu, dengan adanya Rakor ini diharapkan pengetahuan dan pemahaman aparat pemerintah dan penegak hukum akan semakin bertambah.

Rapat koordinasi tersebut, turut dihadiri oleh aparat penegak hukum dari kejaksaan tinggi NTB, Perwakilan Polda NTB, Diskominfotik Provinsi NTB dan stakeholder terkait lainnya. (**)

Ket. foto:
Rapat Koordinasi BAPPEBTI Dengan Aparat Penegak Hukum di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (istimewa)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 12, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Sabtu, Juli 12, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!