HarianNusa.com, Mataram – Era yang kerap mengalami degradasi moral ini, ternyata masih ada secercah keadilan yang diberikan oleh para pahlawan keadilan. Publik mengangkat topi setinggi-tingginya memberi apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mataram Kelas I A yang memutus bebas Baiq Nuril dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dialah Albertus Usada SH., MH, seorang ketua majelis dalam sidang yang menjerat Nuril. Bersama hakim anggota, Ranto Indra Karta dan Ferdinand M. Leander, mereka mengeluarkan putusan membebaskan Nuril dari dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Nuril dituntut atas tuduhan mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman yang mengadung pornografi. Namun pada fakta persidangan Nuril tidak terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan apa yang didakwakan jaksa.
Nuril merekam percakapan Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H. Muslim, lantaran merasa dilecehkan akibat percakapan mesum H. Muslim padanya.

Dengan melihat fakta-fakta persidangan dan menggali nilai-nilai sosiologis di tengah masyarakat, Albertus Usada memberikan putusan yang begitu adil bagi para pencari keadilan. Bahkan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram ini mempertaruhkan integritas dan kehormatannya untuk sebuah keadilan.
“Demikian sebelum sidang ditutup majelis mengucapkan terimakasih atas perhatian publik dan mohon maaf apabila ada ketidaknyamanan selama persidangan… Kami mempertaruhkan integritas dan kehormatan kami dalam persidangan ini,” ujar Albertus saat membacakan putusan terhadap Nuril pada Rabu (26/7) kemarin.
Ucapan tersebut disambut tepuk tangan dari puluhan pengunjung sidang. Pengunjung sidang memberikan apresiasi terhadap putusan yang dikeluarkannya. Terlihat mata hakim Albertus berkaca-kaca melihat Nuril menangis bahagia atas putusan bebas tersebut.

Ternyata, sosok hakim Albertus memang sering diapresiasi banyak pihak. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B ini terkenal disiplin saat persidangan. Dia tidak pernah mengulurkan waktu sidang dan sangat teliti dalam memeriksa setiap perkara.
Hakim Albertus membuktikan bahwa masih ada keadilan di negeri ini. Dia mengembalikan pesona hukum dan pengadilan di negeri ini. Wajah buram hukum dan pengadilan di benak masyarakat, telah dibersihkan olehnya. Jika seluruh penegak hukum menggunakan nurani dalam melihat setiap peristiwa layaknya Albertus, maka di saat itu pula tujuan hukum telah tercapai.
Terimakasih Yang Mulia. Atas jasamu mempertaruhkan kehormatan, kini masyarakat kembali dapat berharap pada keadilan di negeri kita ini. (sat)