HarianNusa.com, Lombok Tengah – PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism
Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika/The Mandalika, Lombok, NTB, telah menyelesaikan pembebasan lahan enclave di wilayah penetapan lokasi (Penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus The Mandalika, dengan melakukan pembayaran uang ganti untung (UGU) tahap terakhir atau
batch ke-3 atas pengadaan tanah Penlok 2, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Kegiatan penyerahan uang ganti untung batch akhir kepada 5 warga pemilik lahan enclave untuk 5 bidang tanah seluas 15.053 m2 dengan total nilai sebesar Rp 18,2 Miliar ini dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Kemenparekraf Hengky Manurung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harry Noor Sukarna, Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis Kantor BNI Cabang Mataram Kadek Yulie Mahendri, dan Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo di Kantor Camat Pujut, Desa Sengkol, Kabupaten Lombok
Tengah.
Penyerahan UGU batch ke 3 tersebut juga disaksikan Kepala BPN Lombok Tengah sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah H. Lalu Suharli, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Harniati, Camat Pujut Lalu Sungkul, dan Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro.
Dengan pembayaran UGU batch ke-3, berarti ITDC telah menyelesaikan proses pembebasan lahan Penlok 2 yang terdiri dari 29 bidang dengan total luas lahan 65.267 m2. Rinciannya, 22 bidang lahan telah diselesaikan pembayaran dalam bentuk tunai langsung/UGU dengan total nilai Rp 66,7 Miliar, 6 bidang
lahan seluas 13.182 m2 senilai Rp 18 Miliar telah dilakukan pembayaran melalui skema konsinyasi di PN Praya,
karena bidang tersebut merupakan harta waris dan masih belum terdapat kesepakatan diantara waris, dan 1 bidang tanah yang merupakan tanah waqaf berupa mushola telah disepakati bersama untuk dilakukan tukar guling dengan lahan yang memiliki luasan dan bangunan di luar HPL ITDC.
Pembayaran ganti untung untuk Penlok 2 JKK The Mandalika ini mendapat dukungan pendanaan dari
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang terwujud melalui peran serta berbagai lembaga diantaranya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Kementerian ATR/BPN.
Lahan enclave yang termasuk ke dalam Penlok 2 nantinya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan jalan kawasan Khusus beserta fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan WSBK (paddock, pit building, medical centre dan bangunan penunjang lainnya).
“Alhamdulillah hari
ini adalah tahap akhir dalam pelepasan aset lahan oleh masyarakat yang mereka lakukan secara ikhlas, dan memanfaatkan lahannya untuk kawasan DPSP The Mandalika. Pertemuan ini dilaksanakan hanya beberapa kali dan tidak ada kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan, tanpa paksaan, dan tidak ada intimidasi sama sekali kepada warga," ungkap Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko Kemenparekraf Hengky Manurung.
Sementara, Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan masyarakat khususnya pemilik lahan di Penlok 2 yang telah merelakan lahannya untuk pembangunan sirkuit Mandalika.
“Kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya atas kerelaan pemilik lahan untuk melepaskan asetnya sehingga penyelesaian pembayaran UGU Penlok 2 ini menjadi salah satu proses penyelesaian lahan tercepat dan minim dispute/keberatan atas nilai yang diterima," ungkapnya.
"Selain itu, pemilik lahan secara sukarela juga berkenan melakukan pembongkaran rumah secara mandiri. Semua ini menunjukkan dukungan dan kesadaran masyarakat serta buah dari pendekatan humanis yang kami lakukan selama proses pembebasan lahan enclave berlangsung," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Harniati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sehingga salah satu permasalahan lahan di NTB terselesaikan.
"Sebagaimana tugas kami adalah memfasilitasi masalah HAM, kami
berharap hal ini merupakan langkah nyata dari masyarakat untuk mendukung pembangunan Kawasan
The Mandalika. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada masalah," ucapnya.
Camat Pujut, Lalu Sungkul menyampaikan ungkapan syukur dan terimakasih kepada semua pihak terkait atas telah dilaksanakannya penyerahan
pembayaran uang ganti untung sebesar sekitar Rp 85 Miliar yang diberikan kepada warganya.
"Alhamdulillah kegiatan ini dilaksanakan dengan lancar, tanpa paksaan, dan penuh keikhlasan oleh masyarakat Desa Kuta untuk menjalankan mimpi yang telah diidam-idamkan selama 35 tahun lamanya. Kami sampaikan juga terima kasih kepada Kemenparekraf dan ITDC selaku pengelola The Mandalika yang telah bersabar untuk mewujudkan kawasan ini menjadi area pariwisata dan membangun sarana pariwisata high end quality yang merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Kami telah lihat bagaimana masyarakat tengah berbenah untuk secara berangsur pindah dari lokasi sebelumnya untuk memperlancar pembangunan di
The Mandalika dan memperoleh manfaatnya," ujarnya.
Salah satu warga penerima ganti untung, Sahnah, bersyukur atas telah selesainya pembayaran lahan miliknya. Ia menyatakan mendukung penuh pembangunan di KEK Mandalika.
“Alhamdulillah hari ini sudah selesai
pembayaran ganti untung di atas lahan kami. Uang ganti untung ini akan saya manfaatkan untuk investasi
pembelian lahan dan membangun hunian yang baru. Melalui pelepasan aset ini, saya mendukung pem-
bangunan di The Mandalika untuk kepentingan negara," ungkapnya. (*)
Ket. Foto:
Proses pembayaran UGU lahan enclave Penlok 2 di Kawasan The Mandalika. (istimewa)