HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) resmi melaporkan Direktur Logis Fihiruddin ke Polda NTB.
Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, laporan itu dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022 malam. Karena yang bersangkutan tidak menanggapi surat Somasi DPRD NTB yang dilayangkan pada 14 Oktober 2022.
"Iya sudah dilaporkan," ujar Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat dikonfirmasi wartawan via telephone pada, Selasa 18 Oktober 2022 di Mataram.
Isvie mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu 2×24 jam kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi melalui surat Somasi yang dilayangkan tersebut. Namun hingga waktu yang sudah diberikan, tidak ada tanggapan sehingga pihaknya melaporkan Fihir ke Polda NTB.
"Kan kita sudah kasi waktu 2×24 jam somasinya untuk dijawab, kan tidak ada (tidak direspon). Sehingga keputusan pimpinan fraksi DPRD untuk segera melaporkan," ujarnya.
"Sesungguhnya permintaan klarifikasi tersebut adalah demi persahabatan dan kebaikan. Tapi kan dia tidak lakukan malah dia berbicara di media online. Yah sama-sama menghargai lah. Ini adalah upaya DPRD untuk menjaga lembaga DPRD," sambungnya.
Srikandi dewan ini menegaskan, laporan itu atas dasar perintah dan desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB.
Ditanya lebih lanjut, apakah laporan itu hanya untuk menjerat terduga penyebar hoax, atau jika terduga penyebar hoax tersebut meminta maaf apakah akan dimaafkan. Isvie menegaskan akan kembalikan ke DPRD NTB.
"Tidak ada hak saya untuk memutuskan soal itu. Kita ingin Fihir itu membuktikan ucapannya. Katanya itu ada fakta. Katanya laporan (ada oknum anggota DPRD NTB terciduk) itu fakta," paparnya.
Kapolda NTB yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto perihal laporan tersebut mengatakan akan memastikan terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," ungkapnya saat dikonfirmasi via Whatsapp. (03)
Ket. Foto:
Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda. (Istimewa)