Lapas Lombok Barat Musnahkan 653 Fisik Arsip Fasilitatif dan Subtantif

- Advertisement -

HarianNusa, Lombok Barat – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan arsip di satuan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, sebanyak 653 berkas dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat serta 2.204 berkas dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Mataram, dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif yang digelar di Lapas Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (10/10/2024)

Kalapas Lombok Barat, M Fadli, menjelaskan, bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah arsip dalam konteks penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya.

- Advertisement -

“Melalui program pemusnahan, arsip akan terselamatkan dari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Fadli.

Arsip yang dimusnahkan lanjut Fadli, adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

Fadli juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Kemenkumham RI, Deny Murdiyanti beserta Arsiparis maupun Pengelola Arsip pada Lapas Lombok Barat dan Rupbasan Mataram, yang turut serta hadir sebagai saksi dalam pemusnahan arsip fasilitatif dan subtantif milik Lapas Lombok Barat dan Rupbasan Mataram sejumlah 2.510 berkas.

- Advertisement -

“Terima Kasih kami ucapkan kepada Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Kemenkumham RI, Ibu Deny Murdiyanti beserta Arsiparis maupun Pengelola Arsip yang hadir, adapun tata cara pelaksanaan pemusnahan arsip ini dengan menggunakan media alat pencacah kertas,” tambah Kalapas.

Hadir juga Muliawan selaku Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi pada Kanwil Kemenkumham NTB, serta Subandi selaku Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB serta para pejabat struktural dari dua satuan kerja.

- Advertisement -

Kegiatan pemusnahan arsip substantif yang dilaksanakan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para saksi dan kepala Satuan Kerja masing masing. (HN3)

Ket. Foto:
Kalapas Lombok Barat, M. Fadli saat memusnahkan arsip yang sudah tidak berguna. (Ist)

- Advertisement -
Rabu, Juli 2, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

HarianNusa, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Pulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

HarianNusa.com, Mataram – Aksi bejat dilakukan seorang pria di...
Rabu, Juli 2, 2025

Berita Terbaru

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Ketua Komisi I DPRD NTB Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Semakin Profesional dan Humanis

HarianNusa, Mataram — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa...
Rabu, Juli 2, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!