HarianNusa.com, Mataram – Sepanjang tahun 2017 Polda NTB berhasil menyelesaikan 50 kasus korupsi. Pencapaian tersebut cukup besar dibanding anggaran yang disiapkan dalam mengusut kasus korupsi yang setara dengan penuntasan 25 kasus korupsi.
Biaya yang cukup besar tersebut sebagain besar untuk membiayai ahli dalam penuntasan kasus tindak pidana korupsi. Ahli memiliki peran penting dalam memberikan keahlian pada penyidik menuntaskan perkara korupsi.
Kapolda NTB, Brigjen Pol Drs Firli, SH, M.Si membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tanpa ahli kasus korupsi tidak dapat dijalankan, sehingga instansi di luar kepolisian sangat dibutuhkan.
“Karena memang harus kita akui bahwa penyelesaian dan penyidikan tindak pidana korupsi banyak lembaga atau instansi yang diikutkan. Misalnya ahli hukum pidana, ahli administrasi, ahli bahasa dan termasuk ahli perhitungan kerugian negara,” ujarnnya dalam jumpa pers akhir tahun Polda NTB, Sabtu (23/12).
Penyelesaian tindak pidana korupsi pada 2017 cukup besar dibanding tahun lalu. Sebelumnya, pada 2016 Polda NTB hanya menyelesaikan 29 kasus korupsi. Namun itu melebihi target dari 25 perkara sesuai anggaran yang tersedia.
“Tindak pidana korupsi ada memang yang belum selesai, tapi bukan karena niat tidak menyelesaikan. Trand korupsi memang selalu meningkat dari tahun sebelumnya, melebihi target yang dianggarkan APBN terkait biaya penyidikan tindak pidana korupsi,” pungkas Kapolda. (sat)