HarianNusa.com, Mataram – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa – Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) Provinsi NTB mencatat hingga November 2017 sebanyak 10,27 persen penduduk NTB belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa – Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD-Dukcapil) provinsi NTB, Azhari di Mataram, Jumat (22/12/2017).
Azhari memaparkan dari 3.706.082 jiwa warga NTB yang wajib melakukan perekaman e-KTP, baru 3.325.507 jiwa yang telah melakukan perekaman atau 89,73 persen.
“Sisanya 380.575 jiwa atau 10,27 persen belum melakukan perekaman,” ungkapnya.
Keterlambatan perekaman e-KTP tersebut, kata Azhari selain lantaran banyaknya peralatan perekaman e-KTP yang rusak, juga kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP, serta para jompo dan lansia yang kurang tersentuh.
“Alat yang rusak itu terdiri dari server, CPU, printer, sidik jari, iris mata, perekaman tanda tangan,” terangnya.
Azhari mengakui kerusakan peralatan e-KTP tersebut sangat berpengaruh pada progres 100 persen e-KTP di tahun 2018. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut pihaknya melakukan beberapa terobosan.
“Banyak giat yang di lakukan kabupaten/kota seperti jemput bola ke rumah penduduk maupun ke tempat-tempat umum,” ungkapnya.
Kabupaten yang mendominasi keterlambatan perekaman e-KTP yakni kabupaten Lombok Timur, Lombok Barat dan Lombok Tengah.
“Kabupaten Lombok Timur paling tinggi yakni sekitar 190. 000 jiwa,” pungkasnya. (f3)