HarianNusa, Lombok Barat – Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Nurminah yang terjadi di salah satu perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat yang terungkap pada Sabtu 23 Agustus 2025 kini semakin terang.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah kecemburuan dan amarah pelaku.
“Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Rabu, (27/8).
Kejadian tragis ini bermula pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, inisial NU, datang ke rumah tersangka yang tak lain adalah kekasih korban. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka yang berinisial INB alias IH memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.
Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri.
Ia memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.
Setelah itu, pelaku mengambil senapan gas, mengokangnya kemudian menembakkan ke kepala sebelah kiri korban. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.
Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah pelaku, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti kunci.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, INB alias IH telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Saat ini, kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, kedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku. (F2)
Ket. Foto:
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pembunuhan dan penimbunan jasad korban di rumah pelaku. (Ist)