More
    BerandaHukum & KriminalDatangi Polres Lombok Tengah, PWI NTB Dorong Kasus Pengancaman Wartawan Pakai UU...

    Datangi Polres Lombok Tengah, PWI NTB Dorong Kasus Pengancaman Wartawan Pakai UU Pers

    HarianNusa, Lombok Tengah – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Ikliludin mendampingi Y. Widi Surya Widialam saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah pada Kamis (16/10).

    Diketahui sebelumnya Widi yang merupakan wartawan GatraNTB.com mendapat intimidasi atau pengancaman oleh oknum LSM. Peristiwa itu berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah.

    Widi sendiri melayangkan laporan ke Polres Lombok Tengah pada Rabu (15/10) atas tindakan memilukan yang menimpanya. 

    Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin,  mengatakan peristiwa (intimidasi) terjadi pada saat korban melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. “Maka kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pers,” kata Ikliludin.

    Kasus serupa, kata Ikliludin, pernah diproses Polda NTB. Hanya saja, menurut dia, pemahaman penyidik tentang pemakaian Undang-Undang Pers masih belum bagus.

    “Jadi proses-proses itu yang terhambat gitu tapi mungkin di daerah-daerah lain sudah ada hal-hal semacam ini. Kita berharap nanti penyidik bisa mengembangkan lebih luas lah dengan tetap berpaku pada Undang-Undang Pers ini,” tegas Iklil.

    Pihaknya menegaskan kasus yang menimpa Widi ini sudah menjadi perhatian Dewan Pers. “Ada anggota Dewan Pers kebetulan dari NTB, Pak Yogi, sudah berkomunikasi dengan kami,” ungkap Iklil.

    Dewan Pers meminta korban (Widi, red) untuk melaporkan peristiwa ini juga ke Dewan Pers. “Tadi sudah kita komunikasi dengan korban untuk membuat laporan secara tertulis ke Dewan Pers. Ini maksudnya supaya Dewan Pers juga bisa memantau, bisa mengikuti perkembangan kasus ini,” pungkas Iklil. (F3)

    Ket. Foto:

    Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Ikliludin saat mendampingi Y. Widi Surya saat BAP di Polres Loteng. (Ist) 

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!