Kemenhaj NTB Pastikan Hak Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Terpenuhi, Ahli Waris Terima Asuransi Rp54 Juta

0
10

HarianNusa, Mataram – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji asal NTB yang wafat di Tanah Suci akan dipenuhi, termasuk pemberian santunan asuransi kepada ahli waris serta pengembalian seluruh barang pribadi milik jemaah.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, Lalu Muhamad Amin, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah administrasi guna memastikan keluarga jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ahli waris berhak menerima klaim asuransi dengan nilai yang setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan oleh jemaah pada musim haji tahun ini.

“Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing,” ujar Lalu Amin, dalam keterangannya, Selasa, (9/6).

Untuk jemaah haji asal NTB yang berangkat melalui embarkasi Lombok, nilai santunan asuransi yang akan diterima ahli waris mencapai Rp54.193.807.

Selain santunan asuransi, Kemenhaj NTB juga memastikan seluruh barang bawaan milik jemaah yang meninggal dunia akan diserahkan kepada keluarga. Barang-barang tersebut meliputi koper, air zamzam, serta barang pribadi lainnya yang dibawa selama menjalankan ibadah haji.

“Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kloter masing-masing,” katanya.

Lalu Amin menjelaskan, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada keluarga dalam proses penyelesaian administrasi, termasuk pengurusan dokumen yang menjadi syarat pengajuan klaim asuransi.

Salah satu dokumen penting yang diperlukan adalah sertifikat kematian yang diterbitkan sebagai bukti resmi wafatnya jemaah di Tanah Suci.

“Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemenuhan hak-hak jemaah yang wafat beserta keluarganya merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen pelayanan Kementerian Haji dan Umrah kepada masyarakat.

“Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan,” kata Lalu Amin.

Kemenhaj NTB memastikan seluruh proses pengembalian barang maupun pengajuan klaim asuransi akan dilakukan sesuai prosedur agar hak-hak jemaah dan ahli waris dapat diterima secara penuh. (F*)

Ket. Foto: 

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB, merangkul seorang jamaah haji yang tiba di Asrama Haji Mataram. (Ist)