BerandaNTBMemahami Substansi APBD NTB 2025, Kadis Kominfotik : SILPA  Tinggi Tidak Selalu...

Memahami Substansi APBD NTB 2025, Kadis Kominfotik : SILPA  Tinggi Tidak Selalu Berarti Kinerja Buruk 

HarianNusa, Mataram – Meningkatnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp431 miliar memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai tingginya SILPA tersebut sebagai indikator rendahnya penyerapan anggaran dan buruknya kinerja belanja daerah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa penilaian tersebut perlu dilihat secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Menurut Ahsanul Khalik, secara konseptual SILPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan pada akhir tahun anggaran. Karena itu, SILPA bukanlah indikator tunggal yang secara otomatis mencerminkan baik atau buruknya kinerja pemerintah daerah.

“Yang perlu dilihat adalah apa yang menyebabkan SILPA itu terbentuk. Dalam konteks APBD Provinsi NTB Tahun 2025, penyebab dominan tingginya SILPA bukan karena program pembangunan gagal dilaksanakan atau anggaran tidak digunakan,” ujarnya, Selasa, (23/6) dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sebagian besar program dan kegiatan pembangunan telah selesai secara fisik serta mencapai target yang telah ditetapkan. Namun, sejumlah pembayaran belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran karena adanya kendala administratif pada beberapa perangkat daerah.

“Persoalannya lebih pada tata kelola administrasi keuangan, bukan pada pelaksanaan pembangunan. Banyak pekerjaan yang sudah selesai dan manfaatnya sudah dirasakan masyarakat, tetapi proses pembayarannya belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi belum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan,” jelasnya.

Ahsanul menilai penting untuk membedakan antara kinerja pembangunan, kinerja penyerapan anggaran, dan kinerja administrasi keuangan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi tidak dapat disamakan.

Menurutnya, sebuah proyek dapat selesai tepat waktu dan sesuai target, namun pembayaran kepada penyedia jasa belum dapat dilakukan apabila dokumen pendukung belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi seperti itu, pembangunan tetap berjalan, sementara yang memerlukan pembenahan adalah aspek administrasi dan tata kelola keuangan.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika tingginya SILPA langsung disimpulkan sebagai bukti buruknya kinerja pemerintah daerah. Evaluasi terhadap keberhasilan APBD, kata dia, harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kualitas pelaksanaan program, manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ahsanul juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Aparatur pengelola keuangan tidak diperbolehkan melakukan pembayaran apabila dokumen dan persyaratan administratif belum lengkap.

“Memaksakan pencairan hanya untuk meningkatkan angka serapan anggaran justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih serius. Kepatuhan terhadap prosedur bukan bentuk kegagalan, melainkan tanggung jawab dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa apabila tingginya serapan anggaran dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan, maka akan muncul dorongan untuk mengejar realisasi belanja tanpa memperhatikan aspek legalitas dan kelengkapan administrasi.

“Dalam pengelolaan keuangan publik yang baik, yang dikejar bukan sekadar tingginya angka serapan, tetapi belanja yang sah, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Untuk memudahkan pemahaman, Ahsanul mengibaratkan kondisi tersebut seperti sebuah rumah yang telah selesai dibangun dan siap ditempati, tetapi pelunasan kepada kontraktor tertunda karena dokumen administrasi belum lengkap.

“Dalam situasi seperti itu tentu tidak tepat mengatakan rumahnya gagal dibangun. Yang belum selesai adalah proses administrasi keuangannya. Analogi ini menggambarkan kondisi SILPA Pemprov NTB Tahun 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, SILPA sekitar Rp431 miliar tersebut pada dasarnya mencerminkan adanya kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan namun belum dapat dibayarkan pada tahun anggaran yang sama. Kewajiban tersebut akan diselesaikan melalui APBD Tahun 2026 dengan memanfaatkan ruang fiskal yang tersedia dari SILPA tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB tetap menjadikan kondisi ini sebagai bahan evaluasi serius. Keterlambatan penyelesaian administrasi menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan manajemen kas, serta peningkatan disiplin dan koordinasi antarperangkat daerah.

“Evaluasi terhadap perangkat daerah yang kurang cermat dalam tata kelola administrasi perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Ahsanul menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami SILPA secara proporsional. Dalam kasus APBD NTB Tahun 2025, tingginya SILPA lebih mencerminkan adanya keterlambatan penyelesaian administrasi pembayaran dibandingkan kegagalan pembangunan.

“Kritik yang konstruktif tentu diperlukan, namun harus diarahkan pada perbaikan kualitas administrasi dan kapasitas pengelolaan keuangan. Sementara komitmen menjaga kepatuhan hukum dan akuntabilitas harus tetap dipandang sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto:

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Ahsanul Khalik. (Ist)

spot_img
spot_img

Baca Juga