HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) optimistis target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun.
Hal itu disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, Rabu, (16/9/2026).
Dalam jawabannya, Gubernur Iqbal menekankan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan, menata belanja, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 66,53 persen. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 55,58 persen.
Pada Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni. Menurut Gubernur Iqbal, penyesuaian target tersebut didukung penerapan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah (PDRD), termasuk kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan.
“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Iqbal.
Dalam penataan belanja daerah, Pemprov NTB mengalokasikan bantuan sosial produktif untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, melalui program Desa Berdaya Transformatif.
Sementara untuk belanja hibah, pemerintah daerah melakukan penataan dengan mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Iqbal menegaskan, evaluasi tersebut tidak berarti pemerintah menghapus seluruh belanja hibah dari APBD. Penekanannya adalah memastikan mekanisme pemberian hibah berjalan sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat mengajukan usulan hibah melalui mekanisme resmi yang kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah terkait. Untuk bantuan fisik rumah ibadah, penanganannya akan diarahkan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Pemprov NTB juga memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko sebagai bagian dari upaya mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran.
Menurutnya, orientasi pengawasan tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan dan pemantauan berbasis data.
“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pada sektor pembiayaan, Pemprov NTB melakukan restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas ruang fiskal sehingga pemerintah daerah memiliki ruang pembiayaan yang lebih leluasa dalam mendukung program-program prioritas.
Sementara itu, SiLPA tahun 2025 sebesar Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk mendukung kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban jangka pendek daerah.
Pemprov NTB juga melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU), pembentukan dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, serta pelaksanaan audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, aset daerah yang selama ini kurang produktif atau idle akan ditata kembali skema pemanfaatannya. Langkah ini diarahkan agar aset daerah dapat memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Menutup penyampaiannya, Gubernur Iqbal menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD NTB. Ia menegaskan, Pemprov NTB siap memberikan penjelasan lebih terperinci dalam tahapan pembahasan berikutnya untuk memastikan Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur NTB atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir bersama Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua H. Lalu Wirajaya dan H. Yek Agil, serta diikuti oleh anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov NTB. (F*)
Ket. Foto:
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur NTB atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026. (Ist)


