BerandaHukum & KriminalKasus Penemuan Janin di Gorong -gorong Terungkap, Polisi Amankan Perempuan 34 Tahun

Kasus Penemuan Janin di Gorong -gorong Terungkap, Polisi Amankan Perempuan 34 Tahun

HarianNusa, Lombok Barat – Kasus penemuan janin bayi di dalam gorong-gorong di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Gerung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RA (34), yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan janin tersebut.

RA diamankan polisi pada Kamis (5/11/2026), setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penelusuran informasi medis. Pengungkapan ini dilakukan hanya tiga hari setelah warga menemukan janin bayi di saluran gorong-gorong yang sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Peristiwa penemuan janin tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, warga menemukan janin di kawasan gorong-gorong Dusun Bakong. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui kepala dusun setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gerung bersama Satreskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan janin tersebut.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyidik yang menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 2 November 2026.

“Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, bertempat di Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga melakukan aborsi terhadap janin bayi yang sebelumnya ditemukan di gorong-gorong,” ungkap AKP Lale Dewi Lungit Tanauran.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh penyidik mengenai seorang perempuan yang sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan kehamilan di salah satu fasilitas kesehatan di wilayah Lombok Barat.

Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut dan mendapatkan keterangan tenaga medis beserta rekam medis tertanggal 23 Oktober 2026. Dalam dokumen itu tercatat bahwa RA pernah menjalani pemeriksaan dengan hasil tes kehamilan positif dan usia kandungan diperkirakan sekitar 11 minggu.

Berbekal petunjuk tersebut, petugas kemudian mendatangi kediaman RA untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, RA sempat mengelak saat dimintai keterangan. Namun, setelah penyidik menunjukkan bukti rekam medis dari fasilitas kesehatan, yang bersangkutan akhirnya mengakui keterlibatannya dalam pembuangan janin bayi tersebut.

“Setelah ditunjukkan bukti rekam medis, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dialah yang telah membuang janin bayi tersebut,” jelas Kapolsek Gerung.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku melakukan tindakan tersebut dengan terlebih dahulu mengonsumsi obat-obatan tertentu tanpa resep atau pengawasan medis.

Setelah itu, janin keluar dan kemudian dibuang ke saluran gorong-gorong di wilayah Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan kepolisian untuk mendalami lebih jauh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana aborsi dan pembuangan janin.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya janin bayi berjenis kelamin laki-laki berdasarkan hasil visum luar (VER) di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB serta lembar rekam medis dari fasilitas kesehatan terkait.

Selanjutnya, RA bersama barang bukti telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan janin bayi ditemukan di gorong-gorong tersebut. (F*)

Ket. Foto:

Terduga pelaku pembuangan janin saat diamankan polisi di Lombok Barat. (Ist)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Baca Juga