Kamis, September 19, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineKomnas Perempuan Sebut Nuril Dikriminalisasi

Komnas Perempuan Sebut Nuril Dikriminalisasi

- Advertisement - Universitas Warmadewa

Mataram, HarianNusa.com – Ahli dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sri Nurherwati hadir di persidangan guna memberikan keahliannya dalam kasus Nuril. Dia memandang bahwa kasus Nuril merupakan kasus seksual yang menimpa perempuan sebagai korban.

“Saya menegaskan apa yang dialami terdakwa adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam hal ini kekerasan seksual di tempat kerja, sekalipun dia sebagai terdakwa, dia masih punya hak untuk mendapatkan pemulihan dan juga melaporkan apa yang dialaminya,” ujarnya ditemui seusai memberikan keahliannya di persidangan, Rabu (31/5).

Sri Nurherwati memandang bahwa kasus tersebut merupakan proses kriminalisasi terhadap seorang perempuan. Karena perbuatan Nuril merupakan upaya untuk melindungi diri dari ancaman kekerasan seksual, namun justru berbuah pidana.

“Proses ini kita sebut dia (Nuril) proses kriminalisasi karena apa, dia diproses secara pidana karena dia mengupayakan dirinya keluar dari kekerasan yang dialaminya,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu fungsi Komnas Perempuan untuk memberikan masukan pada yudikatif dalam menjalankan mandat Cedaw. Konvensi Cedaw merupakan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah diundangkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1984, sehingga sangat patut kiranya Nuril dibebaskan.

“Ini untuk mengukur seberapa jauh negara melakukan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan,” paparnya.

Apabila pengadilan tidak menjalankan Konvensi Cedaw maka Komnas Perempuan akan melaporkan hal tersebut pada presiden. Karena itu merupakan bentuk pemunduran terhadap usaha negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan.

“Kalau nanti tidak digunakan maka Komnas Perempuan akan melaporkan ke presiden bahwa rekomendasi Komnas Perempuan tidak didengarkan oleh majelis hakim, dan itu membuat upaya yang dilakukan negara mundur. Itu menjadi catatan dunia,” jelasnya.

Sementara siang tadi, majelis hakim resmi menangguhkan penahanan terhadap Nuril. Nuril saat ini resmi keluar dari Lapas dan menjalani tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor dua kali dalam satu minggu. (zr)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Kamis, September 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, September 19, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -