Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlinePenahanan Ditangguhkan, Nuril Bebas

Penahanan Ditangguhkan, Nuril Bebas

- Advertisement - Universitas Warmadewa

Mataram, HarianNusa.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram resmi menangguhkan penahanan terhadap Nuril. Saat ini Nuril dapat pulang ke rumah dan menjadi tahanan kota. Putusan penangguhan penahanan tersebut dibaca hakim, Rabu (31/5) siang tadi.

“Pada pokoknya permohonan kami itu terkait permohonan penangguhan penahanan dan permohonan pengalihan status tahanan dari tahan rutan ke tahanan kota. Yang dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim terkait pengalihan status tahanan,” ujar pengacara Nuril, Aziz Fauzi SH.

Nuril saat ini dapat berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah. Dia dapat merayakan bulan suci puasa bersama buah hati tercinta. Meskipun demikian, dia menjalani wajib lapor selama dua kali dalam seminggu hingga putusan dibacakan hakim.

“Kami mengapresiasi majelis hakim, karena betul-betul mempertimbangkan aspek perlindungan hukum terhadap korban dan aspek hak asasi manusia, dan ini relefan dengan keterangan ahli yang kami hadirkan dari Komnas Perempuan,” pungkasnya.

Sementara Humas Pengadilan Mataram, H. Didiek Jatmiko ditemui mangatakan pemberian penangguhan penahanan tersebut dipertimbangkan hakim dengan banyak faktor, salah satunya Nuril mempunyai anak-anak yang masih di bawah umur.

“Pertimbangan yang pasti banyak, termasuk dia punya anak. Bukan karena ada dukungan dari banyak pihak. Sebagai tahanan kota, beliua tidak boleh kelaur dari kota kecuali atas izin majelis,” jelasnya. (zr)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -