HarianNusa.com, Mataram – Polres Mataram melakukan pemusnahan terhadap 4,1 kilogram ganja kering yang diselundupkan dari Lampung menuju Mataram. Ganja tersebut dimusnahkan, Kamis, (6/7) di Mapolres Mataram.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri jaksa dan pelaku penyelundupan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pada Juni lalu Polres Mataram menggagalkan pengiriman ganja ke Mataram melalui salah satu jasa pengiriman barang yang berlokasi di Karang Sukun, Kota Mataram. Pelaku SH (40) asal Pejanggik, Mataram diringkus saat mengambil paket ganja tersebut.
Giat pengungkapan tersebut merupakan atensi Polres Mataram dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP Purbo Wahono mengatakan pemusnahan tersebut sebagai bukti tidak ada toleransi terhadap barang haram yang dapat merusak generasi muda NTB.
“Kami memusnahkan barang bukti ganja dengan terlebih dahulu menyisakan sebanyak tiga gram untuk bahan observasi laboratorium dan pembuktian di persidangan. Langkah pengungkapan tersebut menjadi atensi Polres Mataram,” ujarnya, Jumat (7/7).
Diketahui, tidak kali pertama saja pengiriman narkoba dilakukan melalui paket pengiriman barang. Sebelumnya polisi kerap menggagalkan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang.
Dibutuhkan aturan yang ketat terhadap jasa pengiriman barang untuk mencegah masuknya narkoba di NTB maupun daerah lainnya di Indonesia. (sat)