HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB meringkus seorang residivis pengedar narkoba di Sekotong, Lombok Barat. Penangkapan dilakukan Rabu (12/7) kemarin di Dusun Kombang, Desa Buwun, Kecamatan Sekotong Tengah.
Pelaku berinisial MK alias Boy (30) diketahui merupakan pelaku yang pernah menjalani hukuman masih dalam kasus narkotika. Pelaku terindikasi mengedarkan narkoba sekaligus sebagai pengguna narkoba.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra mengatakan polisi berhasil mengamankan 14,52 gram sabu yang hendak dijual pelaku.

“Kita mengamankan sabu seberat 14,52 gram beserta tiga buah bong, satu bundle plastik klip kosong, gunting dan empat buah HP,” ujarnya di sela ekspos di Subdit II Ditresnarkoa Polda NTB, Selasa (18/7).
Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran maupun transaksi narkoba di lokasi. Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan pengintaian dan penangkapan.
“Pelaku diduga pada saat penangkapan telah selesai menggunakan narkoba. Hal tersebut berdasarkan urine pelaku yang positif mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Kini pelaku ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani hukuman atas perbuatan kriminal yang dilakukan pelaku. (sat)