Baiq Nuril Diputus Bebas, Pengunjung Sidang Histeris

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram akhirnya memutus bebas Baiq Nuril Maknun (36). Nuril divonis bebas atas jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didakwakan jaksa terhadapnya.

Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada SH., MH menyatakan dakwaan yang didakwa penuntut umum terhadap Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nuril dibebaskan dari jeratan hukum.

- Advertisement -

“Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ujarnya dalam sidang yang terbuka untuk umum, Rabu (26/7).

Sebelumnya Nuril didakwa jaksa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1)  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun majelis hakim berpendapat lain, berdasarkan fakta persidangan Nuril tidak mendokumentasi maupun mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki percakapan mengandung pornografi.

Rekaman percakapan tersebut berisikan percakapan mesum Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H. Muslim. Ia sebelumnya menelpon Nuril dan membeberkan hubungan seksnya dengan wanita lain pada Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut.

- Advertisement -

Namun rekaman tersebut beredar, Nuril dilaporkan atas tuduhan menyebarkan rekaman yang mengandung pornografi. Kini, di hadapan pengadilan, Nuril terbukti tidak melakukan penyebaran terhadap rekaman percakapan tersebut.

Pengunjung sidang yang mendengar Nuril diputus bebas sangat histeris. Mereka bersyukur karena majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya bagi Nuril.

- Advertisement -

Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan langkah hukum atas vonis bebas terhadap Nuril. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juni 24, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!