Baiq Nuril Diputus Bebas, Pengunjung Sidang Histeris

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram akhirnya memutus bebas Baiq Nuril Maknun (36). Nuril divonis bebas atas jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didakwakan jaksa terhadapnya.

Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada SH., MH menyatakan dakwaan yang didakwa penuntut umum terhadap Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nuril dibebaskan dari jeratan hukum.

- Advertisement -

“Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ujarnya dalam sidang yang terbuka untuk umum, Rabu (26/7).

Sebelumnya Nuril didakwa jaksa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1)  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun majelis hakim berpendapat lain, berdasarkan fakta persidangan Nuril tidak mendokumentasi maupun mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki percakapan mengandung pornografi.

Rekaman percakapan tersebut berisikan percakapan mesum Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H. Muslim. Ia sebelumnya menelpon Nuril dan membeberkan hubungan seksnya dengan wanita lain pada Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut.

- Advertisement -

Namun rekaman tersebut beredar, Nuril dilaporkan atas tuduhan menyebarkan rekaman yang mengandung pornografi. Kini, di hadapan pengadilan, Nuril terbukti tidak melakukan penyebaran terhadap rekaman percakapan tersebut.

Pengunjung sidang yang mendengar Nuril diputus bebas sangat histeris. Mereka bersyukur karena majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya bagi Nuril.

- Advertisement -

Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan langkah hukum atas vonis bebas terhadap Nuril. (sat)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Gali Potensi PAD Baru dari Pelabuhan, Bupati LAZ Studi Banding ke Jatim

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H.Lalu Ahmad...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sekda Tegaskan Langkah Addendum Sudah Tepat

HarianNusa, Mataram - Sekretaris Daerah, HL Gita Ariady menegaskan,...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Jadi Tuan Rumah, ASN Lobar Diminta Sukseskan FORNAS VIII

HarianNusa, Lombok Barat - Kabupaten Lombok Barat akan menjadi...

Light Up The Dream PLN UIW NTB, Cahaya Nyata Listrik untuk Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!