Baiq Nuril Diputus Bebas, Pengunjung Sidang Histeris

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram akhirnya memutus bebas Baiq Nuril Maknun (36). Nuril divonis bebas atas jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didakwakan jaksa terhadapnya.

Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada SH., MH menyatakan dakwaan yang didakwa penuntut umum terhadap Nuril tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nuril dibebaskan dari jeratan hukum.

- Advertisement -

“Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ujarnya dalam sidang yang terbuka untuk umum, Rabu (26/7).

Sebelumnya Nuril didakwa jaksa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1)  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun majelis hakim berpendapat lain, berdasarkan fakta persidangan Nuril tidak mendokumentasi maupun mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki percakapan mengandung pornografi.

Rekaman percakapan tersebut berisikan percakapan mesum Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H. Muslim. Ia sebelumnya menelpon Nuril dan membeberkan hubungan seksnya dengan wanita lain pada Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril kemudian merekam percakapan tersebut.

- Advertisement -

Namun rekaman tersebut beredar, Nuril dilaporkan atas tuduhan menyebarkan rekaman yang mengandung pornografi. Kini, di hadapan pengadilan, Nuril terbukti tidak melakukan penyebaran terhadap rekaman percakapan tersebut.

Pengunjung sidang yang mendengar Nuril diputus bebas sangat histeris. Mereka bersyukur karena majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya bagi Nuril.

- Advertisement -

Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan langkah hukum atas vonis bebas terhadap Nuril. (sat)

- Advertisement -
Minggu, Juli 20, 2025

Trending Pekan ini

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

Backstagers Indonesia Resmi Lantik Pengurus DPD NTB, Siap Dongkrak Industri Event Lokal

HarianNusa, Mataram – Backstagers Indonesia resmi membentuk dan melantik...

Cara Meningkatkan Kualitas Video agar Tampak Profesional dengan Canva

Membuat video berkualitas tinggi tidak harus sulit atau membutuhkan...

Gedung Onkologi Terpadu RSUD NTB Mulai Beroperasi

HarianNusa, Mataram - Gedung Onkologi Terpadu Rumah Sakit Daerah...

Gubernur NTB Lantik 21 Pejabat Struktural, Ini Daftar Namanya

HarianNusa.Com - Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, melantik 21...
Minggu, Juli 20, 2025

Berita Terbaru

Backstagers Indonesia Resmi Lantik Pengurus DPD NTB, Siap Dongkrak Industri Event Lokal

HarianNusa, Mataram – Backstagers Indonesia resmi membentuk dan melantik...

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...
Minggu, Juli 20, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!