Selasa, Desember 3, 2024
BerandaNTBNuril Diputus Bebas, Pengacara Rencana Ajukan Ganti Rugi pada Kejaksaan

Nuril Diputus Bebas, Pengacara Rencana Ajukan Ganti Rugi pada Kejaksaan

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah memvonis bebas Baiq Nuril Maknun (36) dari jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (26/7).

Sebelumnya, Nuril didakwa jaksa melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1)  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun majelis hakim berpendapat lain, berdasarkan fakta persidangan Nuril tidak mendokumentasi maupun mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki percakapan mengandung pornografi.

Kuasa Hukum Nuril, Aziz Fauzi SH mengatakan terhadap putusan bebas Nuril akan ditindaklanjuti dengan mengupayakan pengajuan gugatan ganti rugi. Ganti rugi tersebut akan diajukan pada Kejaksaan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung.

“Karena putusan dinyatakan bebas, kami dari tim penasehat hukum akan mengupayakan untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

“Tentu ini akan kami tunggu sampai berkekuatan hukum tetap, karena tadi jaksa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Apa yang kami lakukan ini adalah konstitusional sesuai pasal 1 angka 22, angka 23 dan pasal 95 KUHAP, di mana terdakwa atau tersangka yang diproses tidak berdasarkan UU dapat mengajukan ganti rugi atau rehabilitasi,” sambungnya.

Majelis hakim juga dalam putusannya mengatakan hak, kedudukan dan martabat terdakwa dikembalikan seperti semula.

Pengacara juga memberikan apresiasi terhadap majelis hakim atas putusan bebas terhadap Nuril. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta persidangan maupun nilai sosiologis dalam masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi putusan dari majelis hakim, kami lihat dari keseluruhan pertimbangan hukumnya, tidak hanya pertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tetapi hakim betul-betul menggali nilai sosiologis,” pungkasnya.

Pasca putusan bebas Nuril, meme hakim yang adil beredar luas di media sosial. (ist/hariannusa.com)

Nasip Haji Muslim

Sementara pelapor Haji Muslim yang juga merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Nuril dapat terancam pidana atas percakapan mesum yang diucapkannya kepada Nuril. Terkait hal tersebut Ketua Tim Nonlitigasi Save Nuril, Joko Jumadi SH., MH mengatakan akan menanti putusan Nuril bersifat inkrah (tetap).

“Terkait Haji Muslim kami tetap harus menunggu (putusan) inkrah. Kami akan membaca detail putusannya nanti baru kita menentukan sikap terhadap Haji Muslim dan Imam Mudawin, apakah kami akan melakukan pelaporan kembali atau dibiarkan, kita menunggu putusannya inkrah,” ujarnya.

Joko juga berupaya agar Nuril dapat dikembalikan haknya pada posisinya di SMAN 7 Mataram sesuai janji Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTB.

Pengacara lainnya, I Made Santi Adnya SH., MH turut mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya putusan hakim tersebut telah melihat fakta-fakta di persidangan, sehingga diaktualisasi dengan putusan bebas terhadap Nuril.

“Hakim juga telah melihat fakta-fakta persidangan, di mana Nuril tidak memenuhi unsur formal dan meteril secara akumulatif sehingga dia harus dibebaskan. Artinya ada keraguan hakim terhadap tuntutan jaksa,” paparnya.

Sementara pengacara lainnya, Yan Mangandar Putra SH., MH mengatakan fakta persidangan, Nuril tidak melakukan tindakan mendokumentasikan maupun mentransmisikan rekaman percakapan Haji Muslim tersebut. Terbukti orang yang mendistribusikan rekaman tersebut adalah Imam Mudawin.

“Karena tujuan Haji Mudawin saat itu adalah sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram dan untuk membersihkan nama SMA 7 Mataram,” jelasnya.

Ia juga akan mempertimbangkan melaporkan Haji Muslim pada dinas terkait atas percakapan tak senonohnya kepada Nuril yang saat itu merupakan bawahannya.

“Langkah selanjutnya kami berencana akan melaporkan Haji Muslim pada dinas terkait. Tapi karena ini belum inkrah putusannya maka akan kami pending dulu sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Etiknya saja yang akan kami laporkan,” ucapnya. (sat)

Berita Lainnya
spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Selasa, Desember 3, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -