Jumat, Mei 9, 2025
27.5 C
Mataram

Perma 13/2016 Jadi Pedoman Hakim Mengadili Korupsi Korporasi

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Pengadilan Tipikor pada Pengadilam Negeri Mataram siap menyidangkan perkara korupsi korporasi. Pedomannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

“Pada dasarnya sama dengan persidangan tipikor biasanya,” kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Fathurrauzi, kemarin.

- Advertisement -

Dalam persidangan, sambung hakim ad-hoc tipikor itu, korporasi akan diwakili oleh pengurus sebuah perusahaan.

Dalam hal penyidikan, pemeriksaan sebuah korporasi dilakukan dengan pemanggilan terhadap pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan itu, wajib hadir dalam persidangan.

Soal hukuman terhadap korporasi, apabila terbukti bersalah melakukan korupsi maka akan dijerat dengan pidana denda, pidana ganti rugi, uang pengganti, ataupun restitusi, dan atau pidana tambahan perbaikan kerusakan akibat korupsi.

- Advertisement -

Perma 13/2016 itu dimaksudkan untuk mengisi kokosongan hukum acara pidana dalam penanganan pidana dengan pelaku korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana korporasi, seperti amanat Perma tersebut, hakim dapat menilai kesalahan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

- Advertisement -

Penilaian itu didasarkan pada kondisi, korporasi dapat memeroleh keuntungan atau manfaat dari korupsi tersebut. “Atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi,” jelasnya.

Kemudian, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut, serta korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan, mencegah dampak lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna guna menghindari terjadinya tindak pidana. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Forum LLAJ Lombok Barat Gelar Rapat Menbahas Sejumlah Aduan Masyarakat

HarianNusa.Com - Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Dua Calon Haji NTB Meninggal Dunia Sebelum Berangkat, Nomor Kursi Bisa Dialihkan ke Ahli Waris

HarianNusa, Mataram - Dua calon jamaah haji (JCH) asal...

Kloter 7 Jamaah Haji NTB Siap Diberangkatkan, Tertua berusia 93 Tahun

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 393 jamaah calon haji (JCH)...

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!