Perma 13/2016 Jadi Pedoman Hakim Mengadili Korupsi Korporasi

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Pengadilan Tipikor pada Pengadilam Negeri Mataram siap menyidangkan perkara korupsi korporasi. Pedomannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

“Pada dasarnya sama dengan persidangan tipikor biasanya,” kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Fathurrauzi, kemarin.

- Advertisement -

Dalam persidangan, sambung hakim ad-hoc tipikor itu, korporasi akan diwakili oleh pengurus sebuah perusahaan.

Dalam hal penyidikan, pemeriksaan sebuah korporasi dilakukan dengan pemanggilan terhadap pengurus. Pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan itu, wajib hadir dalam persidangan.

Soal hukuman terhadap korporasi, apabila terbukti bersalah melakukan korupsi maka akan dijerat dengan pidana denda, pidana ganti rugi, uang pengganti, ataupun restitusi, dan atau pidana tambahan perbaikan kerusakan akibat korupsi.

- Advertisement -

Perma 13/2016 itu dimaksudkan untuk mengisi kokosongan hukum acara pidana dalam penanganan pidana dengan pelaku korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana korporasi, seperti amanat Perma tersebut, hakim dapat menilai kesalahan korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

- Advertisement -

Penilaian itu didasarkan pada kondisi, korporasi dapat memeroleh keuntungan atau manfaat dari korupsi tersebut. “Atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi,” jelasnya.

Kemudian, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana tersebut, serta korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan, mencegah dampak lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna guna menghindari terjadinya tindak pidana. (sat)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

5 Rekomendasi Produk Brand’s Essence Of Chicken Terbaik

Brand’s Essence Of Chicken telah lama dikenal sebagai produk...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

Backstagers Indonesia Resmi Lantik Pengurus DPD NTB, Siap Dongkrak Industri Event Lokal

HarianNusa, Mataram – Backstagers Indonesia resmi membentuk dan melantik...

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!