HarianNusa.com, Mataram – Team Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil meringkus satu dari dua pelaku jambret yang beroperasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita, Jumat, (28/7).
Pelaku diketahui berinisial HJ (17) yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu SMPN di Lombok Barat. Pelaku melancarkan aksinya Rabu (19/7) lalu dengan merampas tas milik seorang korban.
Menurut Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, modus pelaku saat itu dengan berboncengan bersama rekannya menggunakan sepeda motor jenis Vario. Pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat mendekati korban, dari posisi kiri pelaku merampas tas milik korbannya.
“Akibat rampasan tersebut, korban terpeleset dan jatuh dari motor yang dikendarainya. Tas milik korban dibawa kabur para pelaku,” ujarnya saat press release di Mapolres Mataram, Senin (31/7).
Korban diketahui bernama Dea Guswita. Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang pada bagian tangan kanannya akibat terjatuh dari motor yang dikendarainya. Korban juga mengalami kerugian dengan total Rp 2,5 juta.
Polisi melakukan penangkapan terhadap korban yang saat itu tengah bersembunyi di sebuah warung di Jempong. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Beberapa menit kemudian pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Mataram.
Ternyata, pelaku tidak kali ini saja melakukan aksi pencurian. Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan dengan kekerasan tersebut sebanyak dua kali.
“Pelaku melakukan aksi curas sebanyak dua kali. Yang pertama melakukan aksinya di daerah Kekalik, Kota Mataram. Pelaku menjambret dompet korban bersama rekannya yang masih buron berinisial A,” pungkasnya. (sat)