HarianNusa.com, Mataram – Oknum Kepala Pasar Sayang-Sayang yang diketahui bernama H. Muzakir (53) bersama Wakil Kepala Pasar Sayang-Sayang bernama Muh. Nasir (54) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Polres Mataram dan Team Resmob 701 Reskrim Polres Mataram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (31/7).
Keduanya diduga melakukan pungli sewa lapak pada pedagang di Pasar Sayang-Sayang. Pedagang diminta untuk membayar iuran pasar sebesar Rp 4 hingga 5 juta, dengan alasan biaya sewa lapak (kios).
Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang diberatkan dengan penarikan tersebut. Setelah mendapatkan informasi, polisi kemudian mendatangi kantor pasar. Polisi melihat seorang saksi yang baru saja keluar dari Kantor Kepala Pasar Sayang-Sayang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan amplot berisikan uang Rp 2,5 juta yang diduga milik seorang pedagang di pasar tersebut berinisial AK. Amplop tersebut diberikan pedagang sebagai ongkos penyewaan lapak.
“Kita menangkap dua orang yang diduga melakukan pungli di Pasar Sayang-Sayang. Pelaku berinisial HM dan MN. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ditetapkan tersangka atau tidak,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK.
Keduannya hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Polres Mataram. Pelaku diduga melanggar pasal 12e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sat)