Kamis, September 19, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNasionalDua Petani Miskin ini Ternyata Pelopor Pembahruan Hukum di Indonesia

Dua Petani Miskin ini Ternyata Pelopor Pembahruan Hukum di Indonesia

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, Nasional – Satu tahun lalu Indonesia digemparkan dengan permasalahan hukum di tanah air. Perdebatan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal upaya hukum luar biasa ‘Peninjauan Kembali’ atau akrab disebut PK. MK melalui putusannya mengatakan PK dapat diajukan berkali-kali guna tercapainya tujuan hukum yakni keadilan.

MA dengan tegas menentang putusan lembaga penjaga konstitusi tersebut. Menurut MA, PK hanya dapat dilakukan sekali. Hal itu guna kepentingan kepastian hukum. Karena jika PK dilakukan berkali-kali, maka proses peradilan akan berlangsung panjang, sehingga kepastian hukum sulit tercapai.

Permasalahan tersebut dipicu permohonan judicial review oleh Antasari Azhar, yang memohonkan pembatalan pasal 268 ayat (3) KUHAP tentang PK yang hanya sekali. MK-pun mengabulkan permohonan tersebut, sehingga menjadi kontroversi di kancah hukum tanah air.

Ratusan ribu pengajuan PK di Indonesia sekarang ini tidak terlepas dari peran dua petani miskin menjadi pelopor lahirnya PK. Mereka adalah Karta dan Sengkon. Kasus keduanya terjadi pada tahun 1974, di mana hukum di tanah air belum mengalami pembahruan.

Seorang pasangan suami istri yang memiliki warung kecil di Desa Bojongsari, Bekasi, tewas dirampok dan dibunuh. Konon saat itu istri penjaga warung membisikan nama Sengkon sesaat sebelum meninggal di rumah sakit.

Sengkon yang memang dikenal preman di desa tersebut, setiap harinya selalu akrab bersama Karta. Keduanya-pun diciduk dan ditangkap.

Dalam buku berjudul “The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse” karya Sebastiaan Pompe (2005) melukiskan sejarah kelam proses introgasi kedua petani miskin tersebut. Saat rezim otoriter orde baru berkuasa, maka kekerasan akan menjadi alat untuk mengungkap suatu kebenaran yang semu. Karta dan Sengkon disiksa dan dipaksa mengaku atas tuduhan yang sama sekali tidak dilakukannya.

Kekacauan dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan terhadap mereka dibayar dengan perih. Sengkon dihukum 12 tahun penjara, sedangkan Karta dihukum tujuh tahun penjara.

Lima tahun dipenjara, Sengkon bertemu ponakannya bernama Genul yang terlebih dulu dipenjara atas kasus berbeda. Genul mengaku pada Sengkon bahwa ia adalah dalang dari pembunuhan kedua pasangan suami istri tersebut.

Dari pengakuan tersebut membuat tanah air kembali dilanda kehebohan dan perseteruan. Bukan lantaran proses peradilan sesat yang dialami mereka. Namun justru Karta dan Sengkon tidak bisa dibebaskan meskipun tidak terbukti bersalah. Pasalnya mereka telah mengajukan banding. Saat itu banding adalah upaya hukum terakhir, sehingga tidak ada lagi jalan mereka untuk dibebaskan sesuai prosedur hukum saat itu.

Mereka dipenjarakan dalam jeruji ketidakadilan. Doa mereka akan keadilan terwujud. Pengacara baik hati bernama Abert Hasibuan secara gratis (probono) membantu keduanya. Abert mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasus mereka di MA.

Bukti baru (novum) dari Gunel membuat Ketua MA saat itu, Prof. Oemar Seno Adji mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali. Keduanya akhirnya dibebaskan.

Todong Mulya Lubis dan Alexander Lay dalam bukunya berjudul “Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi” menyebutkan bahwa kasus Karta dan Sengkon adalah sejarah kelam kegagalan sistem hukum pidana di Indonesia.

“Apa yang terjadi misalnya kalau Sengkon dan Karta divonis dengan hukuman mati dan hukuman tersebebut telah dieksekusi? Apa yang terjadi seandainya pembunuh yang sebenarnya tidak mengakui perbuatannya? Ini adalah kegagalan sistem hukum pidana,” tulisnya. (sat)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Kamis, September 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, September 19, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -