HarianNusa.com, Mataram – Guna menurunkan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membangun kerjasama dengan Unram untuk memberikan pelatihan kepada pendamping korban TPPO.
Pelatihan tersebut dilaksanakan di Hotel Golden Palace Mataram, Senin (21/8) pagi tadi. LPSK melakukan koordinasi dengan banyak pihak guna menjangkau dan memberikan pelayanan maksimal terhadap saksi dan korban TPPO.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, mengaku layanan bagi saksi maupun korban TPPO sulit dilakukan LPSK sendiri, sehingga membutuhkan peran serta dukungan banyak pihak.
“Kita membutuhkan dukungan dan peran serta semua pihak terhadap pelayanan bagi saksi dan korban TPPO, karena akan kesulitan jika dilakukan oleh LPSK sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan LPSK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan mendat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Dia berharap pelatihan tersebut mampu menjadi semangat baru bagi pemerhati korban perdagangan orang. “Para kader ini harus menjadi ujung tombak penanganan korban perdagangan orang,” harapnya.
Dia juga meminta peserta pelatihan dapat melakukan rujukan penanganan lebih lanjut seperti rehabilitasi ke Kementerian Sosial atau perangkat daerah, penegakan hukum ke aparat penegak hukum, termasuk ke LPSK untuk keperluan perlindungan, bantuan dan fasilitasi restitusi terhadap korban TPPO.
Pada kegiatan tersebut menghadirkan 30 peserta dari LPSK, Kader P2TP2A, lembaga masyarakat pemerhati korban, perorangan dan pegawai lembaga publik khususnya pada bidang penanganan dan pencegahan serta melakukan aktifitas pendampingan terhadap saksi atau korban TPPO.
Di sela acara, dilakukan MoU antara LPSK dan Unram, serta penandatanganan pedoman kerja antara LPSK dengan Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (sat)