HarianNusa.com, Dompu – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi setelah kedapatan menjual motor curian pada masyarakat, Rabu (30/8).
Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap pelaku yang menjual motor tanpa surat. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu.
Saat digeledah tas ketiga pelaku, ternyata ditemukan barang bukti yang mengatkan bahwa ketiganya merupakan pelaku curanmor. Di dalam tas ketigannya ditemukan empat buah kunci latter T, obeng, tang, kunci gembok berbagai jenis dan barang bukti lainnya.
Kasubag Humas Polres Dompu, Iptu Suhatta membenarkan penangkapan tersebut. Diamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion dengan nopol EA 3857 EC, nomor rangka MH31PADO4EK472999 dan nomor mesin 1PA-471912.
“Kita amankan ketiga pelaku berkat informasi masyarakat yang mencurigai ketiganya menjual motor curian. Ternyata saat penangkapan memang benar pelaku menjual motor curian,” ujarnya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial J (36) asal Dusun Monta, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, I (30) asal Dusun Tirta Meci, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan A (34) asal Dusun Bali Dua, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Ketiganya mengaku mencuri motor tersebut di wilayah Empang, Kabupaten Sumbawa. Kini ketiganya mendekam di balik jeruji besi. (sat)